Tahun 2016-2024, Kompensasi Korban Terorisme Capai Rp113,37 Miliar

Jakarta  – Sejak tahun 2016-2024 pemerintah telah memberikan
kompensasi korban terorisme sebesar Rp113.37 miliar. Kompensasi itu
disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
dibantu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Achmadi mengatakan pembayaran kompensasi
disalurkan melalui LPSK dibantu oleh BNPT kepada 785 korban dan/atau
keluarganya pada periode tersebut lewat putusan pengadilan maupun
skema kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.

“Korban terorisme merupakan tanggung jawab negara yang dijamin dalam
Pasal 35A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, baik korban langsung
maupun tidak langsung,” ucap Achmadi dalam acara Hari Internasional
Peringatan dan Penghormatan Bagi Korban Terorisme Tahun 2024 yang
dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Ia juga mengungkapkan terdapat pula berbagai program lain yang terus
dilakukan LPSK dan BNPT untuk kepentingan pencegahan, perlindungan,
dan/atau bantuan baik medis, psikologis, maupun psikososial secara
berkelanjutan.

Secara perinci, fasilitasi kompensasi korban tindak pidana terorisme
selama sembilan tahun itu terdiri atas pembayaran dengan dasar putusan
pengadilan dan non putusan pengadilan korban terorisme masa lalu.

Untuk pembayaran dengan dasar putusan pengadilan meliputi senilai
Rp8,33 miliar kepada 126 korban yang digelontorkan pada 2016-2022,
Rp1,11 miliar kepada 23 korban pada 2021, Rp3,81 miliar kepada 33
korban pada 2022, Rp901,47 juta kepada 30 korban pada 2024, serta
Rp218,68 juta kepada satu orang pada 2024.

Sementara untuk pembayaran dengan dasar non putusan pengadilan,
tercatat meliputi sebanyak Rp39,2 miliar kepada 215 korban yang
digelontorkan pada 2020, Rp59,22 miliar kepada 355 korban pada 2021,
serta Rp500 juta kepada dua korban pada 2022.

Achmadi menekankan bahwa perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban,
pemberian bantuan medis, psikologis, dan psikososial untuk memulihkan
korban yang dilakukan secara terpadu, sinergi antara kementerian dan
kelembagaan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta
pemberdayaan masyarakat sipil sangat penting.

Alasannya, kata dia, korban mengalami penderitaan fisik psikis yang
mendalam serta mengalami kerugian ekonomi dan dampak yang
berkepanjangan. Dengan demikian, terorisme telah menjadi musuh bagi
semua umat manusia di dunia.

“Semoga suasana aman dan damai saat ini dapat terus terjaga dan kita
pertahankan demi kesejahteraan untuk semuanya,” pungkasnya. (