Jakarta – Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanudin Muhtadi menyampaikan Gerakan 212 telah berhasil memenjarakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tetapi hal itu dinilai bukan puncak dari radikalisme di Indonesia. Bahkan, gerakan 212 tersebut justru menjadi pembuka kran peningkatan gerakan radikalisme di Indonesia.
“Bukan 212 puncak radikalisme tapi membuka kran meningkatnya radikalisme tadi,” kata Burhanuddin dalam rilis survei LSI di Hotel Sari Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, seperti dilansir Merdeka.com, Senin (24/9).
LSI merilis survei tentang Tren Persepsi Publik tentang Demokrasi, Korupsi, dan Intoleransi. Khusus terkait intoleransi, responden berasal dari muslim dan non muslim. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan dalam survei ini di antaranya izin non muslim mengadakan kegiatan keagamaan (kepada responden muslim), izin non muslim membangun tempat ibadah, dan non muslim menjadi kepala daerah dan presiden atau wapres. Jenis pertanyaan yang sama juga diajukan kepada responden non muslim.
“Kita akan buat analisis tiga topik besar. Pertama kita tanya apakah bapak ibu itu keberatan jika non muslim melakukan kegiatan keagamaan. Yang mengatakan keberatan tahun 2018 itu 38 persen, 2017 sebanyak 36 persen, 2016 atau tujuh bulan sebelum ada demo anti Ahok itu justru 40 persen,” jelasnya.
Selain itu muslim yang keberatan jika non muslim membangun tempat ibadah di sekitar tempat tinggalnya mengalami peningkatan pada 2018 yaitu 52 persen. Angka ini naik 4 persen dari tahun 2017 yang hanya 48 persen.
Untuk intoleransi politik, rata-rata mengalami peningkatan. Sebagian responden muslim menolak memilih kepala daerah dari kalangan non muslim. Burhanuddin mengatakan pada tahun 2018, sebanyak 52 persen responden muslim keberatan jika ada bupati atau walikota dari kalangan non muslim. Angka ini meningkat dari 2017 yang hanya 47 persen dan pada 2016 hanya 39 persen masyarakat yang keberatan memiliki bupati atau walikota non muslim.
Pada tahun 2016, hanya 40 persen warga muslim keberatan memiliki gubernur non muslim. Sedangkan pada 2017 hanya 48 persen dan pada 2018 meningkat menjadi 52 persen. Survei lainnya pada 2018, sebanyak 59 persen warga muslim menolak memiliki presiden non muslim. Ini meningkat dari survei yang sama tahun 2017 yang hasilnya 53 persen dan pada 2016 hanya 48 persen.
“Sejak 2016 tren intoleransi non muslim jadi pejabat publik itu meningkat. Sekilas kita bisa katakan bahwa argumen 212 adalah puncak dari intoleransi itu setidaknya basis empirisnya kurang. Jangan-jangan justru sebaliknya, 212 yang meningkatkan intoleransi,” jelasnya.
Burhanuddin mengatakan bisa saja responden muslim beralasan bahwa pilihannya menolak kepala daerah atau presiden maupun wapres non muslim menggunakan justifikasi kitab suci. Hanya saja Indonesia bukan negara Islam.
“Sayangnya kita bukan negara Islam. Dalam konteks demokrasi apapun latar belakang etnik dan agamanya punya hak sama jadi pejabat publik,” jelasnya.
Survei dilakukan pada Agustus 2018 dengan sampel 1520 responden yang dipilih dengan metode multi stage random sampling. Berdasarkan jumlah sampel ini, diperkirakan margin of error sebesar kurang lebih 2,6 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.