Surabaya – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai, pihaknya kesulitan menindak jaringan terorisme . kecuali, mereka sudah melakukan penyerangan. Hal itu karena dalam UU No. 15 Tahun 2003 yang berlaku sekarang, tidak ada pasal yang mengatur tentang itu.
Fakta itulah yang membuat Kapolri berharap revisi Undang-Undang Antiterorisme segera tuntas. Apalagi pembahasan revisi itu sudah setahun lebih.
’’UU kita Nomor 15 Tahun 2003 ini sangat responsif sekali. Jadi, kita bisa bertindak kalau seandainya mereka melakukan aksi atau sudah jelas ada barang buktinya. Kita ingin agar lebih dari itu. Salah satunya, negara atau pemerintah, institusi pemerintah, atau institusi hukum, misalnya pengadilan, menetapkan misalnya JAD-JAT sebagai organisasi teroris,’’ kata Jenderal Tito Karnavian di Surabaya usai mendatangi tempat aksi teror bom di 3 gereja di Surabaya, Minggu (13/5/2018).
Tito menyatakan, revisi UU Antiterorisme dibutuhkan agar negara memiliki power lebih kuat untuk menangani ancaman. Orang-orang yang kembali dari Syria sama sekali tidak bisa diproses kalau mereka tidak melakukan pelanggaran. Misalnya, pemalsuan dokumen keimigrasian. Paling-paling polisi hanya bisa melakukan penahanan untuk interview selama tujuh hari. Setelah itu dilepas.
’’Setelah dilepas, kami monitor, mereka juga menghindar. Itu persoalannya. Jadi, sekali lagi, kami harapkan UU Antiterorisme ini cepat direvisi. Bila perlu kalau seandainya terlalu lama, kami memohon kepada Bapak Presiden untuk membuat perppu,’’ kata mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu.