Jakarta – Mantan Sekum FPI Munarman hari ini akan bebas murni setelah
menjalani hukuman penjara akibat kasus terorisme. Munarman divonis
penjara 3 tahun. Kabar bebasnya Munarman dibenarkan oleh Ditjen
Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
“Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba, bahwa benar besok yang
bersangkutan akan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang
berlaku. (Munarman) bebas murni,” kata Koordinator Humas dan Protokol
Ditjen Pas Dedy Edward, Minggu (29/10/2023).
Seperti diketahui, Munarman dipidana selama 3 tahun akibat terlibat
kasus terorisme. Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua
kegiatan pembinaan di lapas.
“Selama berada di Lapas, yang bersangkutan aktif mengikuti semua
kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerja sama
dalam hal pembinaan, termasuk mengikuti program deradikalisasi,” ujar
Yosafat Rizanto, Kepala Lapas Kelas II-A Salemba, dalam keterangannya,
Selasa (8/8/2023).
Munarman juga telah mengucapkan ikrar setia ke NKRI. “Dengan
pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti Saudara Munarman telah
siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan
menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan
semata-mata hanya berkedudukan sebagai dasar Negara Republik Indonesia
tetapi juga sebagai ideologi nasional,” ujar Direktur Pembinaan
Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Erwedi Supriyatno.