Surabaya – Dua narapidana kasus terorisme (napiter) jaringan Jemaah
Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang menjalani masa
pidana di Lapas Surabaya dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis
(30/5/2024).
Kedua napiter tersebut adalah ES, warga Kabupaten Langkat, Sumatera
Utara, dan HH, warga Makassar, Sulawesi Selatan. Pembebasan bersyarat
ini didasarkan pada SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024
tertanggal 27 Mei 2024.
“Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya,” ujar
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis (30/5/2024).
Heni menjelaskan bahwa ES sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan
Jamaah Islamiyah (JI) Sumatera Utara, sedangkan HH adalah alumni
jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.
“Keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat dari kelompok lamanya
dan berjanji serta bersumpah untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi,”
terang Heni.
Meskipun sudah berstatus bebas bersyarat, keduanya tetap harus
mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan
(Bapas).
ES dan HH sama-sama dipidana dengan hukuman 4 tahun penjara. Saat ini,
Lapas Surabaya masih menampung enam narapidana terorisme lainnya yang
semuanya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.