Cilacap – Narapidana kasus terorisme yang divonis seumur hidup penjara, Subur Sugiarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat, meninggal dunia di RSUD Cilacap pada Selasa (21/7/2020)
Subur yang menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan dilarikan ke rumah sakit karena sakit ginjal yang dideritanya. Namun Subur Abu Mujahid kemudian dinyatakan meninggal pada Selasa (21/7) sekitar pukul 20.20 WIB di RSUD Cilacap.
“Dia sudah berobat dua kali ke rumah sakit dan memang diagnosa masalah ginjalnya dan siap dilakukan cuci darah. Yang pertama itu (cuci darah) belum dilakukan, yang kedua sudah dinyatakan baikan kita bawa (ke rumah sakit) di bulan Juni waktu itu,” kata Kalapas Permisan, Sopian, sebagaimana dikutip detik.com, Kamis (23/7).
Sopian menambahkan, pada Sabtu (18/7) kondisi Subur terus menurun hingga dilarikan ke RSUD Cilacap. “Kemarin tanggal 18 Juli kita bawa lagi ke rumah sakit karena kondisinya menurun dan tanggal (21/7) dia meninggal pukul 20.20 WIB,” jelasnya.
Untuk diketahui, Subur divonis persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah, pada 2006 silam.
Saat itu Subur dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan membantu pelarian atau menyembunyikan Noordin M Top alias Ridwan alias Farhan selama di Semarang.
Selain itu Subur juga bersalah karena terbukti memiliki senjata api dan amunisi. Subur sempat di tahan di LP Kedungpane Semarang sebelum dipindahkan ke Nusakambangan.