Jakarta – Tempat ibadah selama ini juga tidak luput dari aksi terorisme. Beberapa waktu lalu, dibeberapa daerah telah terjadi penyerangan, perusakan dan pembakaran, bahkan peledakan tempat ibadah yang dilakukan oleh kelompok radikal yang dapat dikategorikan sebagai sebuah tindakan teror. Hal tersebut dikarenakan telah menyebabkan situasi menjadi mencekam dan membuat takut masyarakat di daerah tersebut.
Kejadian penyerangan, perusakan dan peledakan pernah terjadi di Gereja St. Yosep Medan, pembakaran tempat ibadah yang terjadi di Kelenteng Dewa Samudera Tanjung Balai Medan, Penyerangan Gereja di Kab. Sleman DIY, dan beberapa Provinsi lainnya seperti peledakan bom di gereja Oikumene Samarinda.
Masjid pun juga demikian, tidak luput dari serangan teror, sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu terjadi penyerangan bom bunuh diri di masjid adzikra komplek kantor Polres Cirebon, dan pada masa lalu, masjid Istiqlal di Jakarta pernah diancam dengan bom.
Yang terbaru yakni beberapa hari setelah perayaan Idul Fitri tepatnya Jumat (30/6/2017) lalu seseorang yang diduga beralifiasi ke jaringan kelompok teroris ISIS melakukan penyerangan terhadap dua anggota Polri yang baru saja melaksanakan sholat isya di masjid Falatehan, Jakarta yang berlokasi di dekat Mabes Polri.
Dalam menyikapi aksi terorisme yang dilakukan oleh jaringan kelompok terorisme di tempat ibadah tersebut membuat Direktorat Perlindungan pada Kedepuriamn I di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merasa perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Keaamanan Lingkungan Tempat Ibadah dalam menghadapi ancaman terorisme.
Usai dilakukan penyusunan database pada tempat ibadah dan menyusun draft SOP, Subdit Pengamanan Lingkungan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Sosialisasi (SOP) Sistem Keaamanan Lingkungan Tempat Ibadah dalam menghadapi ancaman terorisme. Rakor tersebut digelar di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Kamis (10/8/2017),
“Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait rencana pelaksanaan sosialisasi, jumlah dan asal instansi yang akan diundang, serta kesiapan Kementerian Agama dan juga dari kepolisian. Rakor ini juga bertujuan memantapkan kembali substansi SOP yang telah disusun pada FGD sebelumnya sehingga SOP yang akan disosialisasikan sudah matang,” kata Kasubdit Pengamanan Lingkungan BNPT, Kolonel Sus. Fanfan Infansyah di lokasi acara.
Dikatakan alumni AAU tahun 1992 ini para peserta yang diundang dari berbagai instansi diharapkan dapat memberikan masukan dan saran pada kesempatan akhir ini dalam rangka pemantapan substansi SOP tersebut. “Sehingga hasil SOP yang akan disosialisasikan nanti dapat tersusun dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa SOP yang disusun ini merupakan hasil diskusi pada kegiatan FGD yang dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Surabaya, Yogyakarta, dan Medan. Diskusi dilakukan dengan melibatkan pengelola tempat ibadah di masing-masing wilayah tersebut, sehingga situasi keamanan yang ada di tempat ibadah masing-masing wilayah dapat terintegrasi dalam SOP tersebut.
“Untuk itu kami berharap para peserta dapat berperan aktif memberikan ide, masukan, saran, kritik dan pemikiran agar dapat memperlancar kegiatan sosialisasi SOP Sistem Keamanan Lingkungan Tempat Ibadah dalam Menghadapi Ancaman Terorisme,” kata pria yang dalam karir militernya banyak berkecimpung di dunia intelijen TNI-AU ini.
Pria yang juga pernah menjadi Kasubdit Kerjasama Regional pada Direktorat Regional dan Multilateral di Kedeputian III bidang Kerjasama Internasional BNPT ini menambahkan bahwa sosialisasi SOP pengamanan tempat ibadah ini akan dilaksanakan di kota Pekanbaru, Riau. “Setelah SOP ini nanti di Perka (Peraturan Kepala BNPT) kan, kemungkinan bulan September akan kita sosialisasikan,” ujarnya mengakhiri