Suami Istri Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis 12 & 9 Tahun Penjara

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Kamis (25/6/2020). Selain Abu Rara, istrinya Fitri Diana yang membantu aksi itu, juga dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal.

Abu Rara terbukti bersalah karena melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Setelah putusan dibacakan, Abu Rara yang menjalani sidang melalui video conference menanggapi dan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Bismillah saya terima tanpa celah,” ujar Abu Rara. Majelis Hakim pun mengetuk palu tanda sah untuk mengesahkan keputusan.

Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah empat tahun dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara.

Tak lama setelah itu, giliran terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana, istri Abu Rara, yang divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan terdakwa lainnya, Samsudin alias Abu Basilah, divonis 5 tahun penjara.

Sama seperti Abu Rara, keduanya divonis bersalah terkait tindak pidana terorisme, karena melakukan penusukan kepada mantan Menko Polhukam Wiranto saat kunjungan ke daerah Pandeglang, Banten.

“Menyatakan terdakwa Fitriana alias Fitria Adriana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara sembilan tahun,” ujar hakim Masrizal.