stanbul – Standar ganda negara-negara Barat disebut secara langsung berkontribusi pada kebangkitan islamofobia ke tingkat yang mengkhawatirkan. Meski anti-Semitisme di Eropa dianggap sebagai kejahatan, penghinaan terhadap Islam seakan diperbolehkan dengan kedok kebebasan berekspresi.
Para ahli menyerukan perbedaan antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian terhadap semua agama, termasuk Islam. Mereka menginginkan undang-undang yang mengkriminalkan tindakan anti-islamisme.
“Sementara anti-Semitisme dilarang, saya tidak dapat memahami islamofobia dianggap sebagai kebebasan berpendapat,” kata mantan sekretaris jenderal Liga Arab, Amr Moussa di akun Facebook pribadinya seperti dikutip Anadolu Agency, Rabu (18/11).
Moussa mendesak lembaga konstitusional dan hukum di negara-negara di mana Muslim dihadapkan pada diskriminasi, penganiayaan, dan standar ganda segera melawan ketidakadilan dan mengkriminalisasi penghinaan terhadap agama dan nilai-nilai Islam.
Seorang peneliti dan jurnalis Lebanon, Ali Bakir mengatakan negara Barat, terutama Prancis, memiliki standar ganda dalam bagi Muslim. “Setiap kritik terhadap Israel dianggap anti-Semitisme dan tidak dilihat dalam kebebasan berekspresi, kritik tersebut dinilai,” kata Ali.
“Jika Barat jujur, alih-alih merendahkan Muslim dengan dalih kebebasan berekspresi, mereka akan bertindak secara konsisten dan membuat undang-undang untuk melindungi mereka dengan mempertahankan kebebasan yang sama terhadap semua agama dan keyakinan,” tambahnya.
Dia menambahkan undang-undang semacam itu akan mencegah munculnya islamofobia di Eropa dan mencegah politikus menggunakan masalah ini sebagai materi pemilu. Bulan lalu, Presiden Prancis Emmanuel Macron menuduh Muslim Prancis terkait aksi separatisme, dan menggambarkan Islam sebagai agama dalam krisis. Sikap Macron terhadap Islam dan mendukung publikasi karikatur yang menghina Nabi Muhammad SAW dan proyeksi bangunannya telah memicu boikot produk Prancis di beberapa negara, antara lain Qatar, Kuwait, Aljazair, Sudan, Palestina, dan Maroko.