Dalam session eksplorasi gagasan penanganan ancaman terorisme terhadap Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) ,Enam stakeholder SPK yang ada di Jawa Tengah diantaranya Singapura Internasional School Semarang dan Singapore piget Akademi menyampaikan bahwa SOP BNPT ini cukup membantu SOP yang dimiliki sekolah kami, Sekolah-sekolah kami telah memiliki SOP yang berisikan tentang jenis Peralatan keamanan yang kami miliki sama, jumlah personil tenaga keamanan , prosedur penerimaan tamu, pengantar dan jemputan anak, tetapi kami belum memiliki metal detektor, detektor hanya miror detektor, SOP BNPT ini sebagai suport sistem internal kami, koordinasi dengan kepolisian pun telah kami lakukan koordinasi secara kontinue, beberapa objek vital bahkan menjadi fokus Personil tenaga keamanan sekolah yang dilatih dan telah memiliki sertifikasi tenaga
Bagi sekolah-sekolah SPK Telah memiliki SOP di Sekolah terkait Pengawasan Internet sistem di situs situs tertentu yang di akses dan tidak bisa di akses untuk peserta didik, kemudian kami secara kontinue melakukan pengawasan terhadap perilaku anak di sekolah, eksplorasi gagasan masukan dan kritik terhadap keamanan SPK dari ancaman aksi terorisme terfokus pada kondisi rawan, dalam hal ini kondisi rawan Kepala Sekolah harus aktif dalam memantau dan mengawasi kondisi yang di anggap rawan di lingkungan sekolah, kondisi rawan ini di koordinasikan antara PAM Internal dan Kepala Sekolah kemudian kepala sekolah melakukan koordinasi atau pelaporan di Kepolisian setempat, dan secara Koordinatif Kepolisian koordinasi dengan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT)
Pada proses tanya jawab ada masukan yang cukup menarik dari Kepala II IKA Universitas Negeri Surakarta (UNS) dan Alumni Pesantren Al Mukmin Ngruki. Indrawan Yepe bahwa Kepala sekolah sebagai orang yang bertanggungjawab dalam melaksanakan tanggungjawabnya ketika kepala sekolah tidak ada harus ditunjuk pejabat tertentu yang bertanggungjawab dalam lingkungan sekolah, walaupun dilingkungan sekolah Kepala sekolah memiliki tangungjawab penuh namun dalam peristiwa ini harus ada pejabat yang di berikan tanggungjawab, dimana tanggungjawab yang tertuang dalam SOP ini meliputi dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian meliputi bluprint SPK dan lokasi kejadian, panduan tindakan keadaan darurat dan jalur evakuasi, dalam keadaan darurat kondisi kontijensi Kepolisian setempat berkoordinasi dengan BNPT melalui Pusat Pengendalian Krisis (PUSDALKRIS) , pada akhir pembahasan SPK ini diharapkan bagi seluruh stakeholder pengelola dan pengguna SPK dengan kemampuannya memiliki daya tangkal, daya cegah dan daya penanggulangan terhadap munculnya ancaman dan serangan terorisme di lingkungan SPK .