Sosialisasi Peraturan BNPT No.1 tahun 2021 untuk samakan Visi dan Misi antar K/L dalam Pelaksanaan Deradikalisasi

Bandung – Dalam melaksanakan program deradikalisasi bagi tersangka, terdakwa, terpidana dan narapidana tindak pidana terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selaku leading sector penanggulangan terorisme di Tanah Air tentunya tidak bisa bekerja sendirian. Dukungan dari beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) dan stakeholder terkait tentunya sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan program deradikalisasi.

Hal itulah yang mendorong disahkannya Peraturan BNPT (Perban) Nomor 1 tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi tersangka, terdakwa, Terpidana dan narapidana Tindak Pidana Terorisme. Dan BNPT pun segera melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) sosialisasi Perban tersebut kepada stakeholder terkait di Trans Luxury Bandung, pada Rabu-Kamis (24-25/2/2021).

Sekretaris Utama (Sestama) BNPT, Mayjen TNI Untung Budiharto dalam sambutannya saat membuka Rakor Sosialisasi tersebut mengatakan bahwa keturutsertaan beberapa Kementerian/Lembaga terkait dalam pelaksanaan deradikalisasi sangatlah penting agar program deradikalisasi bisa berjalan optimal. Karena dengan adanya Peraturan BNPT Nomor 1 tahun 2021 ini tentunya perlu adanya koordinasi agar terjadi keterpaduan dalam pelaksanaan deradikalsiasi nantinya.

“Ini tentu saja menjadi suatu langkah yang penting untuk menyamakan visi, misi dalam pelaksanaan Deradikalisasi. Sehingga paham-paham radikal yang akan kita ubah bisa menjadi moderat, kemudian toleran dan mencintai Indonesia menjadi sasaran yang akan kita tuju dalam pelaksanaan deradikalisasi nantinya,” ujar Mayjen Untung Budiharto, Rabu (24/2/2021).

Lebih lanjut mantan Direktur Operasi dan Latihan Badan Pencarian dan Pertolongan (Diropslat Basarnas) ini mengakui bahwa sebelum adanya Perban No.1 tahun 2021 ini tentu saja beberapa kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan koordinasi selama ini.

“Ini dikarenakan belum terkomunikasinya masalah-masalah tentang bagaimana cara dalam melakukan deradikalisasi dan bagaimana tugas-tugas masing-masing dari lembaga ini menjadikan pelaksanaan deradikalisasi belum optimal,” kata mantan Kepala Staf Kodam (Kasdam) I/Bukit Barisan ini/

Dijelaskan mantan Wakil Asisten Operasi (Waasop) KSAD ini, Direktorat Deradikalisasi BNPT ini menjadi direktorat yang memiliki tanggung jawab dalam menangani deradikalisasi bagi pelaku terorisme, dimana program ini yang menjadi hal yang penting di BNPT. Karena hanya di Indonesia program deradikalisasi ini ada dan diterapkan pada narapidana dan tahanan yang ada di Indonesia. Apalagi deradikalisasi ini menjadi program yang tidak mudah karena program ini dilakukan tanpa adanya unsur paksaan atau kekerasan pada napiter dan tahanan lainnya.

“Karena dengan adanya deradikalisasi ini, napiter dan para tahanan dapat diberikan berbagai macam pembinaan, seperti: wawasan kebangsaan, wawasan agama, wawasan berwirausaha, dan juga psikologi. Dimana diharapkan agar setelah program ini selesai mereka dapat bersatu kembali dengan lingkungan sekitar dan siap bersaing dalam hal berwirausaha,” ucap mantan Komandan Korem 045/Garuda Jaya ini..

Untuk itulah menurut mantan Komandan Rindam IV/Diponegoro ini bahwa perlunya sosialisasi ini dibuat untuk keterpaduan antar aparat penegak hukum yaitu BNPT, Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri, Pengadilan dan Direktorat jenderal Peamsyarakatan (Ditjen PAS) dalam menangani proses hukum bagi tahanan dan napiter melalui program deradikalisasi dari tim BNPT.

“Dengan disosialisasikan Perban ini kita memiliki tujuan atau memiliki visi yang sama yaitu membuat para tahanan dan narapidana kasus terorisme ini memiliki keinginan untuk mendapatkan kesempatan mengikuti program deradikalisasi,” ujar mantan Komandan Kodim 1504/Ambon ini

Oleh karena itulah mantan Komandan Yonif 733/Massariku inipun berharap dengan adanya Perban ini maka K/L dan stakeholder terkait lainnya menjadi lebih tahu akan fungsi dan tugasnya dalam melakukan program deradikalisasi ini.

“Sehingga kolaborasi, kerjasama dan komunikasi yang terjalin akan menjadikan pelaksanaan deradikalisasi menjadi bisa lebih optimal. Karena kita tahu bahwa perkembangan terorisme sekarang ini semakin komplek juga dinamis. dan oleh karena itu kita wajib meningkatkan kegiatan penanggulangan terorisme dengan segala cara,” ujar alumni Akmil tahun 1988 yang mengawali karir militernya di korps ‘Pasukan Baret Merah’, Kopassus ini mengakhiri sambutannya.

Acara sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 1 tahun 2021 ini dihadiri oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapi Latkerpro) Ditjen PAS Thurman SM. Hutapea, Bc.IP, SH, M. Hum, Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Eddy Hartono, S.Ik, MH dan Kepala Divisi Pemasyaakatan (Kadiv PAS), kanwil Kemenkum HAM provinsi Jawa Barat, Syafar Pudji Rochmadi, Bc.IP, SH, MH,.

Tampak hadir pula Kasubdit Harmonisasi bidang Hankum Ditjen PP Hernadi, SH, MH, Kasi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan; Dr. Hendra Kurnia Putra, SH, MH sebagai narasumber serta para Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) baik yang ada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Kambangan. Hadir pula Kalapas, Kabapas wilayah lain secara virtual