Jakarta – Membumikan moderasi beragama sebagai fondasi tatanan
kehidupan masyarakat merupakan cita-cita bersama. Demi mencapai misi
tersebut, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang
menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama di Hotel
Mahima Semarang, pada Kamis, (31/10).
Kegiatan ini menghadirkan 40 orang peserta civitas akademika yang
terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Fakultas Dakwah
dan Komunikasi. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas
Dakwah dan Komunikasi, Prof. Dr. Moh Fauzi, M.Ag.
Dalam sambutannya, Fauzi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan
amanat dari Kementerian Agama sebagai perpanjangan tangan pemerintah
untuk mengkampanyekan moderasi beragama.
Program ini adalah program nasional yang masuk dalam RPJMN tahun 2020-2024.
“Sebagai bagian dari ASN Kementerian Agama kita harus mendukung
upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk membumikan dan
mengkampanyekan moderasi beragama”, jelasnya.
Pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini adalah instruktur nasional
moderasi beragama yang ditunjuk oleh Pokja Moderasi Beragama
Kementerian Agama, Dr. Mayadina Rohmi Musfiroh, M.A. serta Ketua Rumah
Moderasi Beragama UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. Mohamad Yahya,
M.Hum.
Mengawali materi kegiatan ini, Mayadina menjabarkan mengenai
pentingnya mengurai asumsi dan membangun perspektif.
Asumsi serta praduga perlu diurai dan diudar sehingga kita tidak
menjadi sosok yang judgemental.
“Penting untuk menelaah kembali asumsi-asumsi yang ada di benak kita,”
ungkapnya.
Dalam penyampaian materinya, Yahya memaparkan indikator moderat yang
telah dirumuskan oleh Kementerian Agama, di antaranya adalah
toleransi, komitmen kebangsaan, antikekerasan, serta akulturasi
terhadap budaya lokal.
“Empat hal ini bisa menjadi alat untuk mengukur tingkat perilaku
moderat, khususnya bagi ASN Kemenag,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan komitmen bersama bagi seluruh
peserta untuk mengimplementasikan moderasi beragama dalam kehidupan
sehari-hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau
keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil
tanpa seizin redaksi. (