Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Direktorat Perlindingan hampir menyelesaikan penyusunan Blueprint Perlindungan. Setelah melalui beberapa tahap yang cukup panjang, Sosialisasi Blueprint Perlindungan yang digelar di Hotel Swissbel Residences, Kalibata, Jakarta, Jumat (16/10/2015), menjadi tahap akhir dari proses pembuatan Blueprint Perlindungan tersebut.
“Dengan selesainya penyusunan Blueprint Perlindungan, kita punya pedoman perlindungan terhadap Obyek Vital (Obvit), transportasi, dan VVIP dari ancaman terorisme. Semoga ini menjadi momentum berharga bagi kita semua, dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman terorisme,” ucap Sekretaris Utama BNPT Mayjen (TNI) Abdul Rahman Kadir usai membuka resmi kegiatan.
Salah seorang narasumber Dr Kemal Dermawan yang juga Ketua Departemen Kriminologi Universitas Indonesia menilai Blueprint Perlindungan ini sudah cukup subtansial dalam perlindungan dari ancaman terorisme. Namun ia memberi garis bawah terkait manajemen resiko. Ia menyarankan ada penjabaran dalam batasan yang konkrit dan jelas terkait karakteristik tempat-tempat yang dilindungi.
“Misalnya hotel, mall, dan tempat-tempat lainya memang sudah diberikan definisi jelas. Tapi harus lebih memperinci tentang pengawasan dan kontrol terkait karakteristis tempat-tempat yang berbeda tersebut. Jadi harus ada penyeragaman karena Blueprint ini nantinya akan menjadi ‘payung’ bagi perlindungan dari ancaman terorisme,” kata Kemal.
Selain itu, ia juga menyoroti share responsibility yang harus dilakukan antara BNPT dengan stake holder lainnya seperti pengelola tempat-tempat yang dilindungi, juga dengan pihak kepolisian. Juga struktur organisasi terkait siapa berbuat apa, untuk apa, dimana, dan sebagainya.
“Ini terkait tugas BNPT, bagaimana bisa mengkoordinasikan dan mensinergikan dalam perlindungan dari aksi terorisme tersebut. Setelah itu harus ada evaluasi bersama antar lembaga dan instansi yang terkait sehingga semua bisa berjalan dengan baik untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” terangnya.
Prof Bambang Widodo Umar, pengamat kriminologi dan dosen Pascasarjana Ilmu Kepolisian UI mengungkapkan bahwa dalam konteks perlindungan, tidak hanya negara yang melindungi rakyat, tetapi negara juga harus dilindungi, termasuk alat-alat negara seperti polisi dan TNI. Karenanya dalam Blueprint ini perspektifnya harus dijelaskan.
“Kalau mau disempurnakan, perlindungan terhadap negara harus ditegaskan. Seperti kalau polisi mati gimana, ekonomi kacau terus bagaimana? Human security saya lihat sudah ada. Yang pasti masyarakat dilibatkan dalam melakukan perlindungan ini,” tutur Prof Bambang.
Pemapar lainnya, Kolonel Prabowo dari Paspampres menegaskan, semua unsur bangsa ini harus dlindungi karena menyangkut stabilitas nasional dan berdampak sangat luas. Untuk itu, kerjasama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), TNI, Polisi, bisa menjadi pilar keamanan dan perlindungan bangsa.
“Yang pasti cegah dini dan deteksi dini sangat penting, juga informasi yang cepat menjadi kunci dari perlindungan tersebut. Yang pasti, negara harus bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Kalau VVIP bisa diberikan perlindunga, kenapa yang lain tidak diberikan perlindungan dari ancaman terorisme,” pungkasnya.