Yogyakarta – Ketua Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, Dr. M. Kemal Dermawan, M.Si, meminta kepada steakholder terkait dapat memberikan masukan dan saran dalam penyusunan draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Keamanan Obyek Vital Ketenagalistrikan dalam menghadapi Ancaman Terorisme.
Hal tersebut dikatakan Kemal yang menjadi Ketua tim Penyusun SOP dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan SOP Sistem Keamanan Obyek Vital Ketenagalistrikan dalam menghadapi ancaman terorisme yang digelar di Hotel Grage Yogyakarta, Kamis (11/8/2016).
“Draft SOP ini mohon diberikan masukan, karena merupakan dokumen untuk kepentingan bangsa dan negara. Pembahasan dimulai dari bab 1 terkait alasan perlunya penyusunan SOP. Di Dasar Hukum tidak menutup kemungkinan dilakukan penambahan dan pengurangan terkait peraturan terkait,” ujar Kemal.
Dijelaskan Kemal, dalam penyusunan SOP tersebut pihaknya juga menggunakan alur pikir yang tidak lepas dari kerangka pikir blueprint Perlindungan BNPT. Dalam Blueprint Perlindungan terdapat bagan yang menjadi dasar kerangka pikir SOP.
“Blueprint tersebut sebagai payung dari semua SOP. Apabila telah ada SOP yang mengatur hal yang serupa, secara metodologis, SOP disusun dengan mengikuti variabel akademik atau variabel penelitian yang menjadi acuan pencarian data,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat 10 variabel dalam menysun SOP tersebut yaitu kebijakan sistem keamanan, perencanaan pengamanan, standar dan prosedur pengamanan, kualifikasi personel, sarana dan prasarana pengamanan, teknologi pengamanan, sistem kerjasama dan koordinasi dengan BNPT, pengawasan dan pengendalian, evaluasi berkala dan kaji ulang dan perbaikan sistem pengamanan.
“Pengertian-pengertian dalam dunia akademis disebut sebagai kerangka konseptual. Ada 3 poin utama bagian yang rawan adalah distribusi, transmisi dan pembangkitan. Terdapat tiga kondisi terkait keamanan, yaitu kondisi aman, kondisi rawan dan kondisi darurat,” katanya.