Jakarta – Pemerintah RI memutuskan tidak akan memulangkan ratusan WNI eks ISIS di Suriah. Akan tetapi, bagi WNI anak-anak yatim piatu di bawah 10 tahun masih dipertimbangkan untuk dipulangkan atau tidak.
Terkait opsi itu, KPAI meminta pemerintah tak buru-buru mengambil keputusan. Sebab setiap keputusan akan penting bagi masa depan anak-anak tersebut.
“Saya berharap ini tidak menjadi kajian yang terburu-buru. Tapi pengalaman kita sudah pernah ada. Keputusan apa pun menjadi langkah awal dan penting untuk keberpihakan kita atas nasib anak anak pengungsi,” kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, dikutip Kumparan, Selasa (11/2).
Menurutnya, permasalahan anak-anak, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara, kata Jasra, wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk anak korban jaringan terorisme.
Dia mengatakan perlindungan anak korban jaringan terorisme pernah dilakukan pemerintah.
Pada 2017, dia mengingatkan, sebanyak 87 anak yang dideportasi dari Suriah melalui Turki diterima kembali ke Indonesia. Mereka menjalani 3 bulan penanganan di Rumah Aman Kementerian Sosial dan kini dikembalikan ke masyarakat.
“Di dalam negeri sendiri, kita menangani anak anak yang dijadikan martir terorisme, anak yang bom bundir (bunuh diri) kemudian meninggal, anak bom bundir selamat namun kedua ortunya pelaku bundir tidak selamat. Kita juga pernah menangani anak anak pengungsi dari luar negeri,” kata Jasra.
“Memang pertanyaan kritisnya apa yang membedakan status semua anak tersebut. Di sisi lain ada kebijakan penolakan eks ISIS kembali ke Indonesia,” imbuhnya.
Apabila anak-anak eks ISIS diputuskan dipulangkan, Jasra mengatakan perlu penanganan serius. Di antaranya edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial.
Selain itu perlu ada asesmen mendalam dan penanganan jangka panjang. Apalagi anak-anak tersebut terpisah dari orang tua.
“Saya berharap kita tidak kembali kecolongan dan negara punya komitmen kuat dalam program penanganan jangka panjang, jika memang diputuskan kembali ke Tanah Air,” tegas Jasra.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengaku WNI anak-anak di bawah 10 tahun eks ISIS masih dipertimbangkan untuk dipulangkan. Pertimbangan yang dimaksud adalah apakah anak-anak itu masih memiliki orang tua atau yatim piatu.
“Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case,” kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Jokowi dan kementerian/lembaga di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (11/2).