Jakarta – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan, pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). SKB dimaksud dikeluarkan setelah pemerintah mencabut status badan hukum HTI.
Dikatakan, SKB yang masih dalam proses finalisasi antara lain berbunyi berupa imbauan kepada kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan HTI tersebut.
“Masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).
Finalisasinya tinggal menunggu tanda tangan tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, serta Jaksa Agung HM Prasetyo. “Secepatnya dikeluarkan, tinggal paraf masing-masing kementerian saja,” ujar mantan staf ahli Bidang Ideologi dan Politik Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk melindungi mantan anggota HTI dari potensi terjadinya tindakan persekusi di tengah masyarakat.
Melalui penerbitan SKB, pemerintah pusat juga mengimbau kepada pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan anggota, pengurus, dan simpatisan HTI.
Hal itu dilakukan agar mereka tidak kembali mendirikan suatu organisasi kemasyarakatan yang serupa dengan HTI.
Di sisi lain, dalam SKB itu pemerintah juga menegaskan, mantan anggota HTI dilarang menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan empat konsensus nasional, yakni NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM sudah mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Artinya HTI secara resmi sudah dibubarkan pemerintah.