Sinkronisasikan Pelaksanaan Kontra Radikalisasi untuk Cegah Radikal Terorisme, BNPT gelar Rakor dan Bentuk Satgas bersama K/L terkait

Jakarta – Di era globalisasi seperti sekarang ini, radikalisme dan terorisme semakin berkembang. Hal ini didorong oleh pesatnya teknologi, terutama melalui media sosial. Tentunya ini memberi peluang bagi kelompok radikal teroris untuk merekrut anggota secara daring selain melalui pertemuan langsung.

Sebagai respons, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018,tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, sebagai langkah strategis dalam pencegahan terorisme di Indonesia. Dalam UU tersebut juga mengamanatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) sebagai leading sector dalam penanggulangan terorisme dengan mengedepankan aspek Pencegahan.

Dalam Pasal 43G dalam UU tersebut menetapkan tiga pendekatan Pencegahan yaitu Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi. Untuk mendukung implementasinya, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019, yang mengatur Pencegahan tindak pidana terorisme dan perlindungan aparat penegak hukum.

Salah satu program yang dijalankan BNPT dalam mencegah berkembangnya paham radikal terorisme, BNPT melakukan program Kontra Radikalisasi. Dimana Kontra Radikalisasi ditujukan kepada individu atau kelompok rentan terhadap paham radikal, melalui kegiatan Kontra Narasi, Kontra Ideologi, dan Kontra Propaganda, baik langsung maupun tidak langsung.

Tujuannya adalah membangun daya tangkal agar kelompok rentan tidak mudah terpengaruh. Dimana pelibatan masyarakat sipil menjadi kunci penting karena banyak ruang di lingkungan masyarakat yang rentan terhadap radikalisasi.

Dalam menjalankan program  tersebut BNPT telah membuat Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Perban) No. 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Dan tentunya dalam menjalankan program Kontra Radikalisasi tersebut BNPT tidak dapat berjalan sendirian. Tentu perlu bersinergi dengan Kementeraian / Lembaga (K/L) terkait lainnya dalam melaksanakan Kontra Radikalisasi tersebut.

Untuk mensinkronkan program Kontra Radikalisasi bersama K/L terkait,  BNPT melalui Subdit Kontra Propaganda pada Direktorat Pencegahan di Kedeputian I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dan Sosialisasi Perban BNPT Nomor 2 tahun 2023.

Kepala BNPT RI, Komjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH., dalam paparannya saat membuka Rakor tersebut yang berlangsung di Best Western Premier, Jakarta, Kamis (23/1/2025), mengatakan bahwa sesuai pasal 43C UU No. 5 tahun 2018, Kontra Radikalisasi ini dilakukan oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT dengan melibatkan K/L terkait dan dapat melibatkan Pemda secara langsung atau tidak langsung

“Dimana selain melibatkan K/L terkait program Kontra Radikalisasi ini juga perlu pelibatan dari masyarakat seperti organisasi pelajar, pelaku usaha, organisasi keagamaan, organisasi kemahasiswaan, tokoh adat, mitra strategis, akademisi, organisasi Masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dengan berkoordinasi kepada BNPT,” ujar Komjen Pol Eddy Hartono dalam paparannya.

Dikatakan alumni Akpol tahun 1990 ini, program kegiatan Kontra Radikalisasi ini  adalah kegiatan strategis. Dimana proses pelaksanaan kegiatan Kontra Radikalisasi ini nantinya harus berjalan secara terencana, sistematis dan berkesinambungan diantara para K/L yang akan tergabung dalam Satgas .

“Untuk itu dalam Rakor yang digelar pada hari ini perlu kita sinkronisasikan secara Bersama sama antara yang dilakukan BNPT dan program-program dari K/L bapak-ibu sekalian semuanya baik itu menyangkut kegiatannya, anggarannya, sasarannya. Kriteria orang yang rentan terpapar merupakan sasaran dari Satgas ini,” ujar mantan Kadensus 88/Anti Teror Polri ini.

Nantinya tim Satgas Kontra Radikalisasi ini mem-breakdown dan merumuskan di masing-masing K/L bentuk kegaiatan seperti apa yang tepat sesuai PP 77 terkait kontra narasi, kontra propaganda dan kontra ideologi.

“Diharapkan bapak ibu perwakilan K/L yang hadir ini akan menjadi anggota tetap pada Satgas ini. Karena hasil penyingkronan Kontra Radikaliasasi di K/L bapak ibu masing masing ini nanti akan dijadikan rujukan untuk dianalisis oleh kami (BNPT) untuk menentukan kebijakan dan penggunaan kebijakan,” ujar perwira tinggi yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penegakkan Hukum BNPT ini mengakhiri.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Pencegahan BNPT, Prof. Dr. Irfan Idris, MA., menambahkan, sosialisasi, sinkronisasi dan pembentukan Satgas Kontra Radikalisasi dari para K/L terkait dalam pelaksanaan Perban Kontra Radikalisasi ini sebagai upaya untuk mencari titik temu dalam menjalankan program dan bekerja sama, berkolaborasi dalam penanggulangan terorisme.

Dimana pembuatan program ini tentunya disesuaikan dengan sasaran serta membuat prioritas agar sesuai tupoksi dari K/L yang terlibat. Paling tidak daftar sinkronisasi program ini sudah terumuskan, dititik mana Satgas Kontra Radikalisasi ini bekerja. Yang mana dari masing masing K/L yang hadir dalam rakor ini telah membawa programnya masing-masing.

“Ada 6 program yang harus di sikronkan termasuk programnya, strateginya, dan sebagainya agar kita (BNPT) ini tidak jalan sendiri. Karena di K/L lain juga sudah menjalankan program itu juga tapi kita butuh kolaborasi, terutama kelompok rentan. Karena sasaran dari Kontra Radikalisasi ini adalah kelompok rentan,” ujarnya.

Akademisi yang pernah menjabat sebagai Direktur Deradikasasi BNPT ini menjelaskan dalam rakor ini nantinya Satgas ini yang menyatukan kekuatan dari berbagai K/L untuk turut melaksanakan kegiatan seperi yang diamanatkan oleh Perban No. 2 tahun 2023.

Ditambahakan Prof. Irfan, sejatinya Kontra Narasi, Kontra Propaganda dan Kontra Ideologi ini selama ini sudah dilaksanakan oleh BNPT. Namun demikian hal tersebut tinggal disinkronisasi dan dikuatkan secara substantif. Yang mana selesai rakor ini akan memiliki susunan pengurus Satgas Kontra Radikalisasi dalam menjalankan program tersebut.

“Harapan dari Satgas ini tentunya kita harus berkolaborasi dan sikronisasi. Jangan hanya kita sinkronkan pada saat rapat, tapi justru di lapangan baru kita sinkronkan. Dengan demikian kita akan bersama sama bekolaborasi dalam penanggulangan terorisme,” ujar Prof Irfan mengakhiri.

Dalam Rakor ini Kepala BNPT tampak didampingi Deputi bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Irjen Pol. Ibnu Suhendra, S.Ik., Kasubdit Kontra Propaganda Kolonel Cpl. Hendro Wicaksono, SH., M. Krim, Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Kolonel Sus Dr. Harianto, S.Pd, M.Pd, Kasi Penggalangan Letkol Inf. Arifuddin, Kasi Media Literasi Rizky Adianhar, S.Sos.

Sementara perwakilan K/L terkait yang hadir dalam rakor tersebut yakni Kemeterian Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Inteijen Strategis (BAIS) TNI, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.