Singapura Deportasi Warga Malaysia Karena Dukung ISIS

Singapura – Seorang pria Malaysia, bernama Mohd Firdaus Kamal Intdzam telah ditangkap oleh otoritas Singapura, setelah ia disebut sebagai pendukung kelompok radikal ISIS. Otoritas Singapura kemudian mendeportasinya.

“Lewat paparan terus-menerus terhadap materi pro-ISIS, pada 2018 Firdaus yakin bahwa ISIS berjuang untuk Islam, dan bahwa penggunaan kekerasan untuk menciptakan kekhalifahan Islam dibenarkan,” kata Departemen Keamanan Dalam Negeri Singapura (ISD) dalam sebuah pernyataan, Selasa (9/2).

Dikutip dari The Star ISD mengatakan pria Malaysia itu ditangkap pada Juli 2020 lalu. Dia kemudian diserahkan kepada pihak berwenang Malaysia pada Agustus 2020 setelah izin kerjanya dicabut.

Firdaus, yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Singapura, ditangkap berdasarkan Undang-Undang Keamanan Internal (ISA).

Jalan Firdaus menuju radikalisasi dimulai pada tahun 2016 setelah dia berniat memperdalam pengetahuan agamanya melalui internet. Ia pun menemukan propaganda ISIS.

ISD menyatakan Firdaus berencana untuk melakukan perjalanan ke Suriah bersama istrinya untuk berperang bersama ISIS dan mati sebagai martir di medan perang.

“Dia juga bersedia melakukan serangan terhadap negara-negara yang dianggapnya menindas Muslim, atau dianggap munafik karena menyelaraskan diri dengan Barat,” kata ISD dalam pernyatannya.

Namun, penyelidikan tidak mengungkapkan indikasi bahwa Firdaus telah membuat rencana serangan khusus dan tidak bermaksud melakukan tindakan kekerasan di Singapura.

“ISD bekerja sama dengan Cabang Khusus Malaysia dalam penyelidikan terhadap Firdaus. Surat izin kerjanya dibatalkan dan dia dipulangkan ke Malaysia setelah penyelidikan selesai,” kata ISD.

ISD menambahkan, istri Firdaus, Ruqayyah Ramli (34) adalah warga negara Singapura. Surat Perintah Pembatasan (RO) 1 di bawah ISA untuk jangka waktu dua tahun dikeluarkan pada Agustus 2020, setelah penyelidikan menemukan bahwa dia telah diradikalisasi oleh suaminya.