Sidang Vonis Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Digelar Agustus

Wellington – Sidang vonis bagi pelaku penembakan massal di masjid Selandia Baru yang menewaskan 51 jamaah Muslim akan dimulai pada bulan Agustus. Hal itu diumumkan pengadilan Selandia Baru pada Jumat (3/7/2020).

Ekstremis sayap kanan Brenton Tarrant sebenarnya akan disidang pada Maret lalu atas pembunuhan 51 orang, 40 percobaan pembunuhan dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris. Namun, pada saat itu, pemerintah sedang menerapkan kebijakan lockdown demi mempersempit penyebaran virus corona.

Karena kebijakan itu, korban dan keluarga korban yang selamat tidak dapat datang ke pengadilan untuk menyaksikan proses persidangan Tarrant. Karena kondisi itu, hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan membuka jalan bagi Tarrant untuk disidang pada 24 Agustus.

“Sekarang, dengan tidak adanya penularan virus COVID-19 di Selandia Baru, pengadilan kami telah kembali ke operasi normal, sidang akan kembali digelar,” kata Hakim Cameron Mander, seperti dikutip AFP, Jumat (3/7).

“Publik dan, yang terpenting, para korban dan keluarga mereka yang tinggal di Selandia Baru dapat menghadiri acara pengadilan.”

Selandia Baru tidak memiliki hukuman mati. Tetapi Tarrant, mantan instruktur olahraga dari kota negara Australia, Grafton, menghadapi ancaman bakal menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Tarrant mempersenjatai diri dengan gudang senjata semi-otomatis dan menyerang dua masjid di Selandia Baru. Masjid pertama Al Noor . Kedua, masjid yang berlokasi di Linwood.

Korbannya semua Muslim dan termasuk anak-anak, wanita dan orang tua. Dalam sebuah manifesto yang diposting online sebelum pembunuhan, Tarrant mengatakan dia pindah ke Selandia Baru dengan tujuan khusus melakukan kekejaman terhadap Muslim.

Tindakannya mendorong Selandia Baru untuk memperketat undang-undang senjata dan meningkatkan upaya untuk mengekang ekstremisme online.