Sidang ke-33 CCPCJ di Austria, BNPT Ajukan 3 Pendekatan Penanganyan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Sidang ke-33 CCPCJ di Austria, BNPT Ajukan 3 Pendekatan Penanganyan Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Wina – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia
(BNPT RI) mewakili Indonesia mengajukan 3 pendekatan dalam upaya
penanganan anak korban tindak pidana terorisme dalam Sidang ke-33
Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (the Commission on
Crime Prevention and Criminal Justice ( CCPCJ ) di Wina, Austria pada
Senin (13/5/2024).

“Indonesia ingin mengemukakan tiga pendekatan dalam menangani anak
yang terkait dengan terorisme. Pertama, pencegahan anak dari kekerasan
yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris, kedua rehabilitasi dan
reintegrasi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, dan ketiga
menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak,” jelas
Kepala BNPT Komjen. Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.

Dalam kesempatan ini, Kepala BNPT juga menyampaikan keterlibatan CCPCJ
yang sangat penting dalam upaya bersama mengakhiri segala bentuk
kekerasan terhadap anak.

“Indonesia percaya bahwa CCPCJ menjalankan peran penting untuk
mengakhiri segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak.
Terlebih dalam mengatasi permasalahan anak yang terkait dengan
kelompok teroris, mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran berat
terhadap hak -hak anak,” tegasnya.

Sejatinya, pemenuhan hak-hak anak merupakan salah satu prinsip utama
Rencana Aksi Nasional Indonesia Pencegahan dan Penanggulangan
Kekerasan Ekstremisme atau lebih dikenal dengan RAN PE. Sehubungan
dengan hal tersebut, sejak tahun 2021 Pemerintah Indonesia bekerja
sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) telah
melaksanakan STRIVE Juvenile Project yang didanai oleh Uni Eropa.

CCPCJ merupakan badan pembuat kebijakan utama Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang pencegahan kejahatan dan peradilan
pidana dengan mandat untuk memperbaiki langkah internasional untuk
memerangi kejahatan nasional dan transnasional, serta meningkatkan
efisiensi dan keadilan sistem administrasi peradilan pidana.

Pada 2024, CCPCJ mengusung tema “Promoting international cooperation
and technical assistance to prevent and address organized crime,
corruption, terrorism in all its forms and manifestations and other
forms of crime, including in the areas of extradition, mutual legal
assistance and asset recovery”.

Indonesia terpilih sebagai salah satu anggota CCPCJ untuk periode
2024-2026 dalam pemilihan pada April 2023 lalu di New York, Amerika
Serikat.