Sentul – Sebagai sebuah kejahatan luar biasa, terorisme jelas merupakan ancaman nyata untuk masyarakat, karenanya pemerintah wajib menanggulangi bahaya kejahatan ini. Salah satu upaya terbaru yang dilakukan pemerintah kali ini adalah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama sama (PKS) antara Badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT) dan Dirjen Lapas terkait menejemen pusat deradikalisasi lapas khusus IIB.
Dalam kegiatan ini, Dirjenpas I Wayan Kusmianta Besat yang hadir bersama rombongan menegaskan bahwa apapun alasannya, tindakan terorisme tidak bisa dibenarkan. Ia juga menyebut terorisme menyebabkan ketakutan yang sangat luar biasa di masyarakat, sehingga berpotensi besar memicu konflik lain di masyarakat. Karenanya ia menyambut baik penandatanganan kerjasama ini. Ia yakin, melalui kerjasama ini terorisme akan dapat secara efektif diatasi.
“Semoga lapas kelas IIB sentul menjadi tempat yang baik, agar narapidana menjadi lebih baik saat kembali kemasyarakat dan tidak mengulangi (perbuatan,red) nya,” ujarnya di Kantor BNPT hari ini, Senin (21/11/2016).
Pihaknya menegaskan bahwa terorisme tidak bisa disamakan dengan tindak kejahatan lainnya, karena kejahatan ini merupakan kejahatan yang levelnya sudah extra ordinary, karenanya pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap napi terorisme. Pusat deradikalisasi sendiri akan mulai resmi dioperasikan Januari 2017 mendatang.