Siapapun yang Terlibat Dengan Teroris OPM akan Ditindak dengan UU Terorisme

Jakarta – Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan tak semua pihak yang mendukung kemerdekaan Papua dapat ditindak secara hukum oleh aparat. Namun siapapun yang terlibat dengan teroris Organisasi Papua Merdeka (OPM) akan ditindak dengan Undang-Undang Anti Terorisme.

Menurutnya, Polri telah mengidentifikasi kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua yang dilabeli sebagai kelompok teroris oleh pemerintah. Penindakan tersebut nantinya akan difokuskan kepada kelompok tersebut.

“Semua telah teridentifikasi, ada beberapa kelompok yang senantiasa menganggu daripada rasa aman dan damai masyarakat Papua. Kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan. Jadi yang ditangani disana kelompok-kelompok yang telah teridentifikasi,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Ia menyampaikan anggota yang tergabung di dalam kelompok tersebut merupakan target penindakan oleh Polri karena telah dinyatakan sebagai kelompok teroris. Ia pun mencontohkan beberapa kelompok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang akan ditindak secara hukum seperti mereka yang berada di wilayah Kabupaten Puncak, Intan Jaya, dan Nduga.

Selain itu, Rusdi menyatakan pimpinan KKB Papua yang aktif melakukan penyerangan seperti Lekagak Telenggen, Militer Murib, Sabinus Waker, dan Egianus Kogoya juga akan menjadi target penindakan untuk diproses sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Ke depan kami melihat, ketika mereka diberikan label terorisme. Dikenakan Undang-undang pemberantasan terorisme,” pungkas Rusdi.