Serang – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap terduga teroris, AZ (45) di Jalan Sunan Bonang, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten sekitar pukul 11.03 WIB pada Minggu (8/11/2020). AZ merupakan jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
“Keterlibatannya berperan sebagai ketua Qoid Qodimah di organisasi JI,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, Senin (9/11/2020).
Densus 88 turut membawa istri dan anak Zaini saat penangkapan. “Kita amankan karena sedang bersama tersangka,” ujar Edy.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu telepon genggam merek Xiaomi warna putih, satu telepon genggam merek Redmi model M2001C3K3I warna hitam-navy, satu SIM C atas nama Nur Hadi, satu SIM C atas nama AZ.
Kemudian, satu SIM A atas nama AZ, satu KTP atas nama AZ, uang tunai Rp1,5 juta. Polisi juga menyita satu kartu SIM smartfren, satu kartu SIM XL, dan dua kertas berisi nomor telepon.
Sementara itu, Polri memastikan bahwa terduga teroris berinsial AZ alias A alias E yang ditangkap di kawasan Lebak, Banten, merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah.