Setelah Kemenag, GIliran DMI Terbitkan SE Jaga Tempat Ibadah dari
Kepentingan Politik

Jakarta – Beberapa hari lalu, Kementerian Agama Republik Indonesia
(Kemenag RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan
rumah ibadah untuk melakukan aktvitas politik. Kini giliran Dewan
Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan SE serupa menjelang Pemilu 2024. SE
berisi imbauan yang perlu dilakukan pengurus masjid hingga musala
menjelang tahun politik.

SE dengan Nomor 172.D/III/SE/PP-DMI/IX/2023 diterbitkan tanggal 29
September 2023 dan ditandatangani oleh Ketua DMI Jusuf Kalla dan
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaquruni berisikan. DMI meminta seluruh
pengurus masjid di Indonesia untuk menjaga tempat ibadah agar steril
dari kepentingan politik dan partai politik (parpol).

Semua masjid, mushalla, langgar, dan surau harus dijaga fungsinya
sebagai tempat beribadah dan pembinaan umat. Masjid juga diminta bebas
dari atribut parpol.

“Untuk itu semua masjid, mushalla dan langgar harus disterilkan dari
tarik menarik kepentingan politik praktis baik perorangan maupun
parpol. Selain itu masjid harus bersih dari segala bentuk
atribut-atribut politik. Termasuk di dalamnya pembagian/pemberian
bingkisan yang dapat ditafsirkan mengandung kepentingan politik,”
tulis keterangan pers DMI, Kamis (5/10/2023).

“DMI mengharapkan agar masjid, mushalla dan langgar menjadi tempat
berkumpulnya umat yang inklusif, netral dan menyejukkan dan
mempersatukan. DMI meminta umat islam untuk menolak segala bentuk
politik identitas, black campaign dan hoax,” lanjutnya.

Berikut isi SE DMI:

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum wr wb

Dengan datangnya tahun politik pesta demokrasi 2024, yaitu pemilu
Serentak pemilihan calon presiden ( capres) pemilihan anggota
legislatif (caleg) dan kampanye partai politik (parpol), maka dengan
mengharap rahmat hidayah barokah dari Allah SWT pimpinan pusat DMI
menyerukan dan mengajak kepada hal-hal berikut:

1. Agar masjid, mushalla, surau dan langgar agar dijaga fungsinya
sebagai tempat ibadah dan pembina ketakwaan yang steril dari
kepentingan politik praktis baik per orangan, kelompok maupun parpol.

2. Agar lingkungan masjid, mushalla, surau dan langgar dibersihkan/
steril dari segala bentuk atribut maupun peraga kampanye capres, caleg
dan parpol. Termasuk menghindari terlibat dalam pembagian/pemberian
bingkisan yang dapat dianggap memuat kepentingan politik.

3. Agar masjid, mushalla, langgar maupun surau dijadikan tempat
berhimpunnya umat secara inklusif yang netral, aman, menyejukkan,
mendamaikan dan mempersatukan.

4. Agar umat islam dan semua pihak mewaspadai/menolak tegas penggunaan
politik identitas, black campaign, dan informasi bohong.