Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Akhirnya Ditahan

Jakarta – Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Bareskrim Polri akhirnya melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Rabu (2/8/2023) malam hingga 20 hari kedepan. Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) siang.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung, dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI pun telah dikantongi.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Bareskrim mengungkap alasan menahan Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan pertama ialah Panji terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Alasan berikutnya, Panji dianggap tak kooperatif. Dia menyebut Panji beralasan demam hingga sempat absen dalam pemeriksaan, tapi pengacara menyebut tangan Panji patah.

“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” tutur Djuhandhani.

Dia mengatakan penyidik juga khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti kasus yang melibatkannya. Penyidik juga khawatir Panji mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.

“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan,” jelas Djuhandani.

Djuhandhani mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Panji setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan.