Setelah di Temanggung, Densus 88 Kembali Bekuk 1 Terduga Teroris di Banyumas

Jakarta – Densus 88 Antiteror kembali membekuk 1 orang terduga teroris di Banyumas, Kamis (1/1/2018), sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, Densus 88 lebih dulu menangkap 3 terduga teroris di Temanggung.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa satu orang terduga teroris yang ditangkap Densus 88 itu bernama Sidik (34) yang beralamat di Jalan Agus Salim, Gang IV, RT 03, RW 011, Karang Pucung, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan bekerja sebagai pedagang,” jelas Iqbal.

Sidik ditangkap Densus 88 Antiteror karena terduga terlibat menyembunyikan dan memfasilitasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penyelundupan senjata dari Filipina atas nama Ageng Nugroho (kelompok Suryadi Masud).

Selain menyembunyikan DPO, Sidik juga diduga terlibat untuk melakukan pendanaan terhadap salah satu kelompok teroris yang ingin berangkat ke Filipina Selatan.

Saat ini Densus 88 masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan juga melakukan pengembangan.