Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik keras beredarnya kembali draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme yang dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR untuk memperoleh persetujuan.
Menurut Hendardi, substansi draft beleid tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi prinsip negara hukum, demokrasi, serta supremasi sipil yang menjadi fondasi sistem ketatanegaraan Indonesia pascareformasi.
“Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebagaimana diatur dalam draft Perpres ini melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Dengan demikian, politik dan kebijakan negara dalam menangani terorisme seharusnya berada dalam kerangka hukum pidana, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pemidanaan.
“Penanganan terorisme diletakkan dalam sistem penegakan hukum, bukan pendekatan militer,” kata Hendardi.
Hendardi menyoroti persoalan akuntabilitas hukum jika TNI dilibatkan secara langsung dalam penanganan terorisme. Hingga saat ini, prajurit TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum.
“Dalam konteks ini akan terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan terorisme,” ujarnya.
Ia menilai, negara tidak boleh menciptakan ruang abu-abu akuntabilitas dengan dalih keamanan, karena justru bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Selain itu, Hendardi juga mengkritik substansi pasal-pasal dalam draft Perpres yang dinilai melembagakan pendekatan militeristik dalam penanggulangan terorisme. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (2) draft Perpres tersebut yang menyebutkan bahwa TNI memiliki fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme.
“Bahkan dalam Pasal 3 dijabarkan bahwa fungsi penangkalan itu dilaksanakan melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya,” kata Hendardi.
Menurut dia, istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
“Penanggulangan terorisme dengan rumusan seperti ini justru akan melembagakan pendekatan militeristik dan mengakibatkan kekacauan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” ujarnya.
Hendardi juga menyoroti penggunaan frasa “operasi lainnya” dalam draft Perpres tersebut. Ia menilai frasa tersebut sangat plastis, bersifat karet, dan multitafsir.
“Ketentuan ini sangat berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan, mengancam kebebasan sipil, serta melemahkan demokrasi,” kata Hendardi.
Ia juga menilai bermasalah ketentuan yang membuka ruang pelibatan TNI apabila eskalasi terorisme dinilai berada di luar kapasitas aparat penegak hukum atau beyond capacity.
“Eskalasi terorisme seperti apa yang secara objektif memungkinkan pelibatan TNI? Tidak ada penjelasan spesifik,” ujarnya.
Menurut Hendardi, ketiadaan parameter yang jelas mengenai kondisi objektif tersebut akan melahirkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Kondisi ini, kata dia, berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Dalam konteks negara demokrasi dan negara hukum yang menjunjung supremasi sipil, Hendardi menegaskan bahwa TNI seharusnya dioptimalkan pada fungsi pertahanan negara, yakni menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah dari ancaman militer.
“Pelibatan TNI seharusnya menjadi pilihan terakhir (last resort) dan hanya dilakukan dalam situasi khusus atau darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip tersebut tidak hanya berlaku dalam konteks pemberantasan terorisme, tetapi juga dalam penanganan berbagai tindak pidana lain yang berpotensi mengancam integritas teritorial dan yurisdiksi negara.
“Tanpa kehati-hatian, negara justru berisiko mundur ke praktik-praktik keamanan masa lalu yang mengabaikan kontrol sipil dan akuntabilitas hukum,” kata Hendardi.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!