Sesuai Rekomendasi FATF, Notaris Harus Aktif Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme

Jambi – Notaris harus terlibat aktif dalam pencegahan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Hal itu sesuai
rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF), dimana notaris
menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda
terdepan dalam mencegah TPPU dan pendanaan terorisme.

“Notaris dalam hal ini, turut bertanggung jawab, terlibat aktif dalam
mendukung kebijakan ini, dan keberhasilan dari kebijakan ini juga
melibatkan notaris,” kata Menteri Hukum HAM RI Yasonna H. Laoly
Yasonna H. Laoly di Jambi saat Rakor Majelis Pengawas Wilayah Notaris
(MPWN), Sabtu (29/6/2024).

Yasonna mengungkapkan, selama proses Mutual Evaluation Review (MER)
yang lalu, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang
membuat akta autentik menjadi perhatian. Peran strategis notaris dalam
tatanan hukum, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan
keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna
jasa (PMPJ), mengenali beneficial owner, dan melaksanakan kewajiban
pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

Komitmen notaris terhadap pemenuhan rekomendasi FATF mencerminkan
komitmen notaris terhadap integritas, transparansi, dan kepatuhan
hukum.

Dia menyampaikan notaris harus menyadari bahwa tindakan-tindakan
pencucian uang dan pendanaan teroris dapat memiliki dampak yang
merusak pada stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan kesejahteraan
masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, Menteri Hukum dan HAM sebagai pengawas dan
pembina notaris melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
terus melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh notaris terutama para
notaris baru agar paham dan mengerti prinsip mengenali pengguna jasa
dan kewajiban laporan transaksi keuangan mencurigakan oleh notaris.

Dalam penerapan PMPJ ini, notaris tidak perlu takut melaporkan dan
tidak perlu takut dituntut secara perdata maupun pidana, karena
notaris telah dijamin perlindungannya sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal
28-29, pasal 83-86 Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Yasonna menegaskan bahwa pihak pengguna jasa atau klien notaris wajib
mengisi formulir Customer Due Diligence (CDD) (perorangan, korporasi
atau legal arrangements). Kemudian berdasarkan data dan identitas yang
diterima, selaku notaris melakukan pengecekan identitas dan melihat
tingkat risiko berdasarkan profil pihak pengguna jasa.

Pelaksanaan tugas tersebut, tegasnya, penting untuk menjaga
kepercayaan masyarakat internasional, yang berkaitan langsung dengan
pertumbuhan investasi.

“Jika notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan
fungsinya, tentu berdampak pada kredibilitas Indonesia. Jangan sampai,
ekonomi kita menurun akibat notaris yang tidak bertanggung jawab dan
tidak profesional,” katanya.

Untuk itu, kata dia, fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan
oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris harus dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya, profesional, dan jujur.