Sesuai Pancasila, MK Kukuhkan UU Terorisme

Sesuai Pancasila, MK Kukuhkan UU Terorisme

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Terorisme. MK menolak permohonan itu karena tidak beralasan hukum. Setelah menolak gugatan tersebut, MK pun mengukuhkan UU Terorisme tersebut.

“Gugatan itu ditolak karena pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, (30/10/2018), dikutip dari detik.com.

Para pemohon dalam perkara ini adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mereka adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan William Aditya Sarana. Para penggugat meminta agar majelis mendefinisikan terorisme secara jelas. Para pemohon menilai dalam UU tersebut tidak menjelaskan perbuatan terorisme bertentangan dengan Pancasila.

“Kami menolak argumen tersebut bahwa definisi terorisme di Pasal 1 angka 2 UU 5/2018 memang tidak menegaskan dan mengeksplisitkan perbuatan terorisme bertentangan dengan Pancasila, namun telah memasukkan ideologi sebagai salah satu motif atau tujuan perbuatan terorisme, dalam hal ini ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, sehingga meski tanpa disebutkan secara jelas dan eksplisit, perbuatan terorisme sudah jelas dan pasti bertentangan dengan Pancasila,” jelas hakim konstitusi Prof Saldi Isra.

MK menilai proses pembuatan UU anti terorisme telah memasukan nilai-nilai Pancasila di dalamnya. Menurut Sadli, tanpa tanpa perlu menambahkan kata terorisme di belakang kedua istilah tersebut telah dengan sendirinya mencakup apa yang dikehendaki para Pemohon, sehingga secara teknik perundang-undangan jika ditambahkan dengan kata teroris merumusan demikian justru menjadi sangat berlebihan dan overbodig.