Sesuai Mandat UU Nomor 5 Tahun 2018, Kelembagaan BNPT Harus
DIsesuaikan Untuk Memperkuat Pencegahan Terorisme

Jakarta – Diperlukan penyesuaian kelembagaan BNPT untuk memperkuat
tugas dan fungsi pencegahan terorisme sesuai mandat Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018. Penyesuaian itu sangat penting agar kinerja BNPT
dalam melakukan program pencegahan terorisme berjalan dengan baik.

“Penyesuaian struktur harus dilakukan agar bisa bekerja dengan baik
yaitu menjaga keberlangsungan keutuhan NKRI, ini yg dimandatkan kepada
kami menurut Undang-undang,” kata Sekretaris Utama Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bangbang Surono dalam keterangannya,
Rabu (17/1/2024).

Bangbang mengatakan itu saat audiensi bersama Asisten Deputi Hubungan
Lembaga Negara dan Pemerintah Kementerian Sekretariat Negara. Hadir
juga Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum,
Keamanan, dan Pemerintah Daerah Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain menjalankan amanat UU, Bangbang mengatakan, penyesuaian
organisasi juga dilakukan demi memperkuat program deradikalisasi.

Dijelaskan Bangbang, penguatan deradikalisasi merupakan arahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat pelantikan Kepala BNPT, Komjen
Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel, pada April 2023 lalu.

“Ini juga menjadi pesan Bapak Presiden kepada Kepala BNPT untuk
memperkuat deradikalisasi,” jelasnya.

Saat ini BNPT memiliki 3 Deputi, yakni Deputi Bidang Pencegahan,
Perlindungan dan Deradikalisasi, Deputi Bidang Penindakan dan
Pembinaan Kemampuan, serta Deputi Kerja Sama Internasional.

Sestama BNPT, Bangbang, optimis dengan adanya pengembangan organisasi,
BNPT dapat lebih optimal menjalankan tugas dan fungsinya.

Hasil audiensi ini akan segera ditindaklanjuti. Adapun penyesuaian
struktur akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.