Jakarta – Polri sepanjang 2020 nampak cukup serius menanggulangi aksi terorisme di Indonesia. Upaya penegakan hukum terus dilakukan terhadap para pelaku teror sebelum beraksi. Polri mencatat sepanjang tahun ini 228 tersangka kasus terorisme yang diciduk Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri.
“Sepanjang tahun 2020, Polri telah melakukan pencegahan aksi terorisme di wilayah Indonesia dengan menangkap sebanyak 228 tersangka yang baru,” kata Idham dalam rilis akhir tahun 2020 secara virtual yang disiarkan dari Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).
Bahkan, kata Idham, ada sejumlah pengejaran terduga teroris yang mengalami perjalanan cukup panjang hingga akhirnya baru berhasil saat dirinya telah menjabat sebagai pimpinan kepolisian.
“Sejak saya masih AKBP ini Upik Lawanga sudah saya kejar ini, sama Zulkarnain Bom Bali I,” ujar Idham.
Sekadar diketahui, terduga teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga diketahui memiliki bunker seluas 2×3 meter di rumahnya yang digenangi air sebagai kamuflase agar tidak diketahui warga. Posisi kediamannya yang ada di Lampung itu juga berjauhan dengan pemukiman dan berada di hamparan sawah yang luas.
Dalam kesehariannya, Upik Lawanga dikenal sebagai penjual bebek beserta telurnya dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah dan membuat bunker.
Sementara untuk Zulkarnain, sebelum berhasil ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Lampung, dirinya terus berpindah-pindah lokasi di sejumlah kota yang berada di pulau Jawa dan Sulawesi. Tercatat hingga 25 wilayah menjadi loncatan pelariannya.
Dia juga dibantu oleh jaringan kelompok Jamaah Islamiyah selama pelariannya. Termasuk biaya hidup dan akomodasi selama menjadi buronan Polri.
Upik Lawanga ditangkap pada 23 November 2020 di Lampung Tengah. Sementara Zulkarnain dibekuk Tim Densus 88 Antiteror Polri pada 10 Desember 2020 di Lampung Timur.