Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melaksanakan pembayaran kompensasi untuk 290 korban terorisme senilai Rp 43.259.428.736 pada tahun 2020.
LPSK juga telah melakukan langkah-langkah proaktif dalam menangani beberapa perkara terorisme di tahun 2020 seperti pada kasus terorisme di berbagai tempat di Indonesia.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, kasus terorisme yang ditangani LPSK seperti terjadi di wilayah Kampar di Provinsi Riau, penyerangan Wakapolres Karanganyar, terorisme Daha di Kalimantan Selatan, penembakan anggota Polres Poso dan peristiwa teror di Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
Dia mengaku, LPSK menemukan sejumlah tantangan dalam upaya perlindungan kasus terorisme. Salah satunya adalah terkait minimnya jumlah saksi perkara terorisme yang mengajukan permohonan ke LPSK.
“Kami juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap kerahasiaan saksi terorisme dalam proses hukum,” kata Susi dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Karena itu, Susi berharap kepada Polri agar dapat lebih banyak merekomendasikan saksi dalam perkara terorisme untuk mendapatkan perlindungan LPSK.
Selain itu pihaknya mendorong adanya implementasi atas jaminan kerahasiaan saksi dalam proses hukum.
Berdasarkan data yang dia punya untuk perkara tindak pidana terorisme terorisme, angka permohonan ke LPSK kasus terorisme di tahun 2020 sebesar 278 permohonan.
Angka ini menurun sebesar 12,5 persen dibanding jumlah permohonan di tahun 2019 yang mencapai 318 permohonan.
“Sedangkan bila menilik jumlah terlindung yang ditangani LPSK di tahun 2020 seluruhnya mencapai 539 terlindung. Para terlindung telah memberikan sebanyak 1.126 program perlindungan berupa kompensasi, bantuan medis, psikologis, dan beberapa program perlindungan lainnya,” ujar Susi.