Sepanjang 2020, 29 Napi Teroris Telah Ikrar Setia ke NKRI

Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyampaikan, sejak memasuki 2020, 29 orang narapidana kasus terorisme telah menyatakan sumpah kesetiaan terhadap NKRI. Napi terorisme itu tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

“29 Narapidana kasus terorisme telah menyatakan sumpah kesetiaan terhadap NKRI terhadap NKRI sepanjang tahun 2020,” kata Sri Puguh dalam pemaparannya di kantor Ditjen PAS, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, dikutip jawapos.com, Kamis (27/2).

Sri puguh menyampaikan, mulanya target Ditjen PAS berkisar 48 narapidana kasus terorisme yang berikrar kesetiaan pada NKRI. Namun, yang terealisasi sebanyak 29 narapidana kasus terorisme.

“Jadi yang belum berikrar kami meyakini 48 atau lebih. Kalau mau melakukan pendekatan dengan lebih intensif kepada mereka, kami yakin mereka akan berikrar NKRI di tahun 2020,” harap Sri Puguh.

Sri Puguh menjelaskan, dari 29 narapidana yang telah menyatakan kesetiaan NKRI itu tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Diantaranya Lapas Kelas III Gunung Sindur lima orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur sembilan orang, Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan 13 orang dan dan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dua orang.

“Sudah ada yang membuktikan pada waktu deklarasi resolusi pemasyarakat. Mereka berada di hadapan para hadirin menyanyikan Indonesia raya yang selama ini mungkin nggak mudah,” ucap Sri Puguh.

Oleh karena itu, Sri Puguh mengharapkan jumlah narapidana kasus terorisme yang bersumpah kesetiaan pada 2020 dapat lebih banyak dari tahun sebelumnya, pada 2019 lalu. “116 narapidana kasus terorisme berikrar kesetiaan NKRI sepanjang 2019,” pungkasnya.