Sepanjang 2019, LPSK Telah Cairkan Kompensasi Rp 1,7 Miliar untuk 21 Korban Serangan Terorisme

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan kompensasi kepada 21 korban terorisme sepanjang tahun 2019. Jumlah kompensasi yang diserahkan tercatat mencapai angka sekitar Rp1,7 miliar.

“Untuk tahun 2019 sendiri, LPSK telah menyerahkan kompensasi kepada 21 korban terorisme dengan total nilai Rp1.755.462.708,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo di Jakarta dikutip Tribunnews com, Selasa (7/1).

Dari jumlah tersebut, Hasto memaparkan kompensasi sebesar Rp1.180.123.183 diberikan kepada 16 korban terorisme dari aksi di Gereja Santa Maria dan Mapoltabes Surabaya. Ada tiga korban terorisme Tol Cipali-Cirebon yang menerima kompensasi sebesar Rp413.986.248.

“Kemudian satu orang korban terorisme di Mapolda Riau sebesar Rp125 juta dan satu orang korban terorisme Lamongan dengan nilai kompensasi Rp36.353.277,” kata dia.

Di sisi lain, Hasto mengungkap apabila dihitung sejak tahun 2017 silam, maka LPSK telah berhasil memberikan kompensasi kepada 50 orang korban terorisme.

“Jika dihitung sepanjang tahun 2017 – 2019 LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 50 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp4.281.499.847,” tandasnya.