Sepanjang 2018, Kominfo Blokir 500 Situs Terorisme, Radikalisme & Separatisme

Jakarta – Sebanyak 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme dan separatisme diblokir oleh pemerintah per November 2018. Jumlah tersebut naik signifikan dibanding Desember 2017 yang hanya 202 situs.

Laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ada tiga situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya.

Dikutip dari Gatra.com, Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 497 situs. Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010.

“Situs-situs yang telah diblokir itu dominan dari luar negeri dengan register lebih banyak bertuliskan dot com,” ungkap Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu di Jakarta, Jumat (21/12).

Baca juga : Komandan ISIS Tewas Bertempur Sendirian Usai Ditinggalkan Anak Buahnya

Pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Pemblokiran telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1-2, Pasal 28 ayat 1 dan 2 , Pasal 40 ayat 2.

Ferdinandus menambahkan Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, kerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan seperatisme.

“Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk menghindari konten teorirsme, radikalisme dan separatisme. Jika menemukan keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten,” tutup dia.