Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta baru bahwa ada sekitar belasan triliun uang yang masuk ke Indonesia tidak dilaporkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sepanjang tahun 2018 hingga 2019.
PPATK mencatat sepanjang periode tersebut total ada Rp15 triliun uang yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
“Potensi uang masuk itu Rp12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitarnya Rp3 triliun pada 2019 yang tidak dilaporkan,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/11/2022).
Ivan mengungkapkan, kejadian itu tentu sangat merugikan karena penggunaan uang ilegal tersebut bisa disalahgunakan untuk berbagai macam hal, mulai pencucian uang hingga pendanaan terorisme.
“Belasan triliun uang yang tak dilaporkan itu sangat berpotensi digunakan untuk praktik pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme,” katanya.
Sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama PPATK dan 11 instansi lainnya menyusun dan membahas draf tanggapan pencegahan pendanaan teroris agar Indonesia bisa menjadi anggota Financial Action Task Force.
Keanggotaan Indonesia menjadi anggota penuh FATF dinilai menguntungkan karena dengan menjadi anggota, arus transaksi uang diyakini akan lebih optimal terutama soal legalitas transaksi uang di dunia internasional.