Seorang Wanita di AS Dihukum 7 Tahun Penjara Karena Dukung ISIS

Washington – Pengadilan Amerika Serikat menjatuhi hukuman lebih dari tujuh tahun penjara terhadap seorang wanita yang dituduh meretas akun Facebook untuk memberikan dukungan kepada ISIS.

Dikutip dari Fox News, Waheba Issa Dais (48) dari Cudahy, Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat ( AS) dihukum penjara karena mencoba memberikan dukungan material kepada ISIS.

Jaksa penuntut mengatakan Dais mengaku meretas akun Facebook untuk berjanji setia kepada kelompok teror tersebut dan untuk berkomunikasi dengan pendukung ISIS lain.

Melalui media sosial, ibu dari tujuh anak tersebut juga mencoba merekrut calon anggota ISIS. Dia juga mendorong para pendukung ISIS yang tidak dapat pergi ke daerah yang dikuasai ISIS untuk memulai serangan teror di negara asal mereka.

Dais turut diduga mengunggah video yang menjelaskan cara membuat sabuk peledak, TNT, dan racun ricin.

Pengacara AS untuk Distrik Timur Wisconsin, Matthew Krueger, mengatakan Dais tidak sekadar berjanji setia kepada organisasi teroris tersebut secara pribadi.

Krueger menambahkan Dais juga mengambil langkah-langkah yang dirancang untuk membantu orang lain menyebabkan kematian dan kehancuran di seluruh dunia.

“Saya memuji agen, analis, dan pengacara yang bekerja keras untuk membawa Dais ke pengadilan,” kata Krueger.

Para pejabat mengatakan Dais memang tidak pernah terhubung langsung ke plot apa pun. Namun tetapi tindakannya menimbulkan konsekuensi yang serius.

Agen Khusus Penanggung Jawab FBI, Robert Hughes, segala bentuk dukungan terhadap kelompok teroris akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sangat serius.

“Hukuman yang signifikan menggarisbawahi konsekuensi serius bagi mereka yang memilih untuk mendukung kelompok teroris dan rencana mereka untuk menyerang warga negara kami,” kata Hughes.