Lhokseumawe – Aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri diinfokan mengamankan seorang terduga teroris di Lhoseumawe, Aceh, pada Kamis 13 Desember 2018. Meski begitu, kabar ini baru diketahui belakangan oleh wartawan setelah tersebarnya foto surat penangkapan.
Berdasarkan informasi dari foto surat penangkapan, terduga teroris yang diamankan Densus 88 itu berjenis kelamin laki-laki dan berinisial DA alias Abu Usamah (29 tahun). Terduga teroris adalah warga Desa Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Sehari-harinya, DA berprofesi sebagai pedagang sekaligus guru les.
Dalam surat pemberitahuan itu, DA alias Abu Usamah terbukti melakukan aksi terorisme sesuai Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriono, ketika dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Ery hanya menjawab “no comment”.
Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh, Nasir Zalba, ketika dikonfirmasi membenarkan kabar ada seorang terduga teroris yang ditangkap di Lhokseumawe.
Baca juga : Pemerintah China Klarifikasi Isu Kamp Konsentrasi Muslim Uighur
“Informasi yang kita dapatkan soal itu benar. Kita sudah cek ke FKPT daerah bahwa ada penangkapan terduga teroris,” katanya, Kamis (20/12).
hDari jasil penelusurannya, DA diketahui warga Langsa dana bekerja sebagai penjual sandal sekaligus pengajar les privat. DA juga disebut tertutup dan sering mengasingkan diri serta jarang berbaur dengan masyarakat.
Namun begitu, Nasir mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah pasti terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 saat kejadian itu.
Pasalnya, lanjut ia, selain DA Densus juga menangkap beberapa orang lainnya yang mdiduga kuat sebagai sel teroris di Aceh.
“Tapi kita tidak tau pastinya berapa. Harusnya ini domain pihak kepolisian,” ucapnya.