Bandung – Seorang narapidana kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Banceuy, Bandung. Shandy Achmad Prayoga (22), menghirup udara bebas ‎bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).
Surat pembebasannya dia terima dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Imam Sujudi, di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda di hadapan Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Shandy dipidana selama 2 tahun 8 bulan pada 2018 karena keterlibatannya dalam jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon. Pada momen kerusuhan di Mako Brimob, dia bersama tujuh anggotanya sesama JAD Cirebon, hendak bergabung dengan JAD Bekasi untuk membantu napi terorisme di Mako Brimob.
“Alhamdulillah hari ini bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia saya bisa bebas,” ujar Shandy di LPKA Bandung, seperti dikutip tribunnews, Senin (17/8).
Sejak ditahan dan divonis, dia sempat menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. Namun ia dipindah ke Lapas Banceuy Bandung.
Sebelum bebas, Shandy mengakui dirinya sudah berikrar setia pada NKRI, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.
“Saya sudah berikrar setia. Setelah bebas, mau kembali bersama orang tua,” ungkapnya.