Hong Kong – Seorang demonstran di Hong Kong diadili dengan pasal terorisme. Ia ditangkap saat berdemo dengan membawa spanduk “Bebaskan Hong Kong” sambil menabrak polisi dengan sepeda motor.
Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang baru, tindakan itu pria bernama Yong Ying-kit (23 tahun) bisa dikenai pasal separatisme dan terorisme, Jumat (3/2020) pekan lalu.
Dilansir Reuters, pria tersebut menabrakkan sepeda motor ke arah petugas dan melukai beberapa orang. Pemerintah Beijing sendiri baru menerapkan UU keamanan Nasional Hong Kong pada awal pekan lalu. UU baru itu diterapkan untuk menangani aksi kerusuhan yang kerap terjadi dalam demonstrasi Hong Kong sejak Juni 2020.
Warga berdemonstrasi karena awalnya menolak rancangan undang-undang ekstradisi, yang memungkinkan warga diekstradisi ke Cina jika dinilai bersalah.Belakangan aksi demonstrasi ini meluas ke menjadi desakan penerapan demokrasi yang lebih luas.
Tuntutan itu dilakukan karena warga Hong Kong menilai Beijing berusaha membatasi kebebasan berekspresi di sana sejak penyerahan kota itu oleh Inggris ke Cina pada 1997 seperti dilansir Channel News Asia.
Warga Hong Kong kembali turun ke jalan di tengah pandemi Covid-19 untuk menolak UU keamanan nasional ini. Kritik menilai UU keamanan nasional Hong Kong itu menghukum tindak kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.
Hukuman maksimal berupa hukuman seumur hidup. Ini dinilai sebagai upaya Beijing meredam permintaan warga Hong Kong untuk demokrasi yang lebih luas.