Sembunyikan Teroris, Warga Jambi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sembunyikan Teroris, Warga Jambi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Abdul Haris. Haris terbukti melakukan tindak pidana terorisme, yaitu menyembunyikan terduga teroris.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakbar pada Selasa (5/1/). Warga Tebo, Jambi, itu awalnya mengucapkan baiat (sumpah setia) kepada ISIS yang direkam lewat HP-nya pada Maret 2019.

Setelah itu, ia mencoba membuat paspor untuk berangkat ke Suriah. Tapi permohonan paspornya ditolak pihak Imigrasi.

Dikutip dari detik.com, Haris bergabung dalam grup Telegram WAR TAKTIC pada 2019 yang beranggotakan Anshor Daulah. Haris juga bergabung dalam Grup WhatsApp JAMBI TAUHID.

Di dunia nyata, Haris aktif dalam latihan fisik di Desa Jambu, Tebo Ulu, Jambi bersama kelompoknya. Semua itu untuk mempersiapkan seruan dari jubir Daulah Islamiah yakni jika pintu hijrah di Suriah ditutup, bukalah pintu jihad di negeri masing-masing.

Belakangan, salah satu anggota kelompok itu, Wahyu menusuk anggota Densus 88 Antiteror. Setelah menusuk, ia kabur berlindung ke rumah Haris. Haris tidak curiga dan tidak melaporkan ke aparat. Tidak berapa lama kemudian, Haris pamit dan kabur lagi.

Kasus penusukan anggota Densus 88 oleh Wahyu akhirnya tersebar. Haris akhirnya takut dan menyerahkan diri ke polisi. Haris kemudian diadili di PN Jakbar.

“Menyatakan Terdakwa Abdul Haris S. Kep alias Abu Hafsh alias Kuda Kurus alias Haris bin Hamdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme dalam dakwaan kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Haris S. Kep alias Abu Hafsh alias Kuda Kurus alias Haris bin Hamdani dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap ketua majelis Kamaludin dengan anggota Sri Hartati dan M Irfan.

Majelis menyatakan Haris bersalah memenuhi unsur dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.

“Terdakwa kenal dengan Wahyu Firmansyah salah seorang anggota Ansor Daulah dan mengetahui Wahyu Firmansyah sedang dicari oleh pihak Kepolisian karena terlibat tindak pidana terorisme. Terdakwa mengetahui keberadaan Wahyu Firmansyah namun Terdakwa tidak melaporkan keberadaan wahyu tersebut kepada pihak yang berwenang,” pungkas majelis.