Sembilan Anak di Sleman Terpapar Radikalisme dan Konten Kekerasan, Pemkab Kedepankan Rehabilitasi

SLEMAN — Paparan radikalisme dan konten kekerasan di ruang digital menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sepanjang 2025 hingga 2026, sebanyak sembilan anak usia sekolah teridentifikasi terpapar konten tersebut dan telah mendapatkan penanganan melalui pendekatan rehabilitasi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman Muhammad Aji Wibowo mengatakan tiga anak terdeteksi pada 2025, sedangkan enam lainnya teridentifikasi sepanjang 2026.

“Untuk anak-anak terpapar radikalisme di Sleman sampai hari ini terpantau ada enam anak pada 2026, sedangkan pada 2025 ada tiga anak. Kesemuanya sudah kami tangani dan bina bekerja sama dengan Pemerintah DIY dan Densus 88 Antiteror,” kata Aji di Sleman, Kamis (20/8/2026).

Kesembilan anak tersebut berada pada rentang usia 12 hingga 17 tahun atau jenjang pendidikan SMP dan SMA. Mayoritas paparan diketahui terjadi secara mandiri melalui penggunaan telepon pintar dan interaksi di sejumlah grup media sosial, termasuk WhatsApp.

Menurut Aji, kerentanan anak terhadap konten radikal maupun kekerasan tidak selalu bermula dari persoalan ideologi. Faktor psikologis dan lingkungan turut memengaruhi, seperti pengalaman menjadi korban perundungan, kesepian, kurangnya perhatian, hingga persoalan keharmonisan keluarga.

“Anak-anak korban bullying biasanya pelariannya ke telepon genggam. Mereka ingin menunjukkan keberadaan atau jati dirinya meski melalui jalur yang salah. Ciri khas yang terpantau umumnya menjadi pemurung dan suka menyendiri,” ujarnya.

Meski demikian, Aji menegaskan bahwa paparan yang ditemukan pada anak-anak tersebut masih berada pada tingkat individual. Hingga saat ini belum ditemukan keterikatan mereka dengan jaringan organisasi ataupun kelompok separatis.

“Masih individu, belum masuk jaringan,” katanya.

Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Sleman Bagus Jalu Anggara menambahkan, identifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan pendalaman yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri.

Paparan yang ditemukan juga memiliki karakter berbeda. Sebagian anak diketahui bergabung dalam grup yang membahas ideologi radikal, antara lain terkait konsep khilafah dan ISIS. Namun, terdapat pula anak yang mengonsumsi konten kekerasan ekstrem tanpa keterkaitan dengan ideologi tertentu.

“Ada juga yang senang dengan konten kekerasan, seperti grup True Crime Community. Anak-anak ini tidak bicara soal ideologi, tapi murni ketagihan mengonsumsi konten kekerasan dan kriminalitas,” ujar Bagus.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan proses indoktrinasi ideologis. Konsumsi berulang terhadap konten kekerasan juga dapat menjadi persoalan tersendiri apabila tidak disertai pendampingan dan pengawasan yang memadai.

Pemkab Sleman mengapresiasi pendekatan pemulihan yang dilakukan terhadap anak-anak tersebut. Penanganan diarahkan pada rehabilitasi sosial dan psikologis, bukan semata-mata pendekatan hukum pidana.

Seluruh anak yang teridentifikasi menjalani rehabilitasi selama 10 hingga 14 hari di Balai Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi DIY. Selama proses tersebut, petugas melakukan asesmen secara berkala untuk mengukur tingkat paparan sekaligus mengurangi ketertarikan anak terhadap konten radikal maupun kekerasan.

Upaya pencegahan juga diperkuat melalui program Goes to School yang dijalankan Kesbangpol Sleman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah sekolah. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat deteksi dini sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar mengenai risiko konten negatif di ruang digital.

Di sisi lain, keluarga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah anak terpapar konten berbahaya. Kesbangpol Sleman mengimbau orang tua meningkatkan pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan telepon pintar, sekaligus membangun komunikasi yang terbuka agar persoalan psikologis maupun sosial anak dapat diketahui sejak dini.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena pencegahan radikalisme pada anak tidak cukup dilakukan dengan membatasi akses terhadap konten. Penguatan relasi keluarga, lingkungan sekolah yang aman, serta kemampuan anak untuk berpikir kritis di ruang digital juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan sejak dini.