Semangat Beragama Harus Diimbangi Sikap Toleransi

Bandarlampung – Semangat beragama yang tinggi harus diimbangi dengan
sikap toleransi yang tinggi juga. Pun di bulan suci Ramadan saat ini,
selain meningkatkan kualitas ibadah, umat Muslim juga harus tingkatkan
sikap empati dan toleransi.

“Jadi, esensi kehidupan beragama itu bisa masuk ke seluruh lapisan
masyarakat, termasuk bagi mereka yang tidak seagama,” kata Kepala
Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Minggu
(17/3/2024).

Ia mengatakan bahwa bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh
berkah di mana masyarakat Muslim Indonesia banyak yang memanfaatkan
bulan ini dengan sebaik-baiknya, termasuk kegiatan ibadah di masjid.

“Nah, terkait Surat Edaran Menteri Agama tentang pengeras suara, itu
maksudnya pedoman bagi kita supaya semangat keberagamaan tinggi dan
syiar Islam yang baik dibarengi dengan sikap empati terhadap mereka
yang berada di sekitar masjid,” kata dia.

Dengan demikian, lanjut Puji Raharjo, diharapkan toa masjid dapat
digunakan secara wajar dan sesuai ketentuan.

“Kami tentu berharap hal ini bisa memberikan kenyamanan bagi
masyarakat di sekitar masjid, baik yang seagama maupun berbeda agama,”
kata dia.

Dia pun mengajak umat Muslim agar dapat mengambil nilai positif dari
pedoman terkait pengeras suara yang dikeluarkan oleh Kementerian
Agama.

“Pedoman itu bukan untuk mengatur agama. Pengeras suara di masjid ini
kan masuk dalam ruang lingkup publik sehingga negara hadir untuk
mengaturnya. Sebenarnya, aturan itu dibuat untuk level minimum guna
terlaksananya kebaikan,” kata dia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran
(SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah
Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang
di dalamnya terdapat pedoman penggunaan pengeras suara di masjid
selama bulan Ramadhan.

Diketahui juga bahwa Menteri Agama RI sejak tahun 2022 telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola.