Wellington – Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, Senin (1/9/2020), resmi menetapkan pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Brenton Tarrant, sebagai entitas teroris.
Pria asal Australia itu telah membunuh 51 jemaah shalat Jumat dalam aksi penembakan paling mematikan di Selandia Baru. Ia didakwa dengan 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di akun Facebook miliknya
Tarrant divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi Christchurch dalam sidang pada Kamis pekan lalu. Pria 29 tahun itu dihukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, menjadikannya sebagai orang pertama yang dijatuhi hukuman tersebut di Selandia Baru.
“Penetapan pelaku (entitas teroris) merupakan bukti penting dari kebencian Selandia Baru terhadap segala bentuk terorisme dan ekstremisme kekerasan,” kata Ardern, dalam pernyataannya, dikutip dari Xinhua, Senin (1/9).
Dengan menyandang status entitas teroris, sesuai Undang-Undang (UU) Selandia Baru, aset-aset pelaku dibekukan. Selain itu, segala bentuk partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap entitas teroris dinyatakan sebagai tindakan kriminal.
“Penetapan ini memastikan bahwa pelaku tidak dapat terlibat dalam pendanaan terorisme di masa mendatang,” tutur Ardern.
Tim Densus 88 Mabes Polri bersama petugas kepolisian Polres Metro Bekasi menggrebek toko sekaligus tempat tinggal terduga teroris di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk kewajiban terhadap Selandia Baru dan masyarakat internasional untuk mencegah pendanaan aksi terorisme.
Saat ini ada 20 entitas teroris yang ditetapkan berdasarkan UU Selandia Baru, sudah termasuk Tarrant. Menurut Pasal 22 UU Pemberantasan Terorisme 2002, perdana menteri Selandia Baru dapat menunjuk individu atau kelompok tertentu sebagai entitas teroris berdasarkan masukan para pejabat otoritas terkait.