Selandia Baru Terima Pemulangan Warganya Terkait ISIS

Wellington – Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern telah menyetujui permintaan dari pemerintah Turki untuk menerima kembali seorang warga negara Selandia Baru yang dituduh terkait dengan kelompok ISIS, beserta dua anaknya yang masih kecil.

Dikutip dari Reuters, Senin (26/7/2021), ibu dan kedua anaknya itu telah berada di tahanan imigrasi di Turki setelah mereka ditangkap awal tahun ini saat mencoba memasuki Turki dari Suriah. Otoritas Turki meminta agar Selandia Baru menarik pulang ketiga warganya tersebut.

“Selandia Baru telah mengambil langkah ini dengan mudah. Kita telah mempertimbangkan tanggung jawab internasional kita serta perincian kasus khusus ini, termasuk fakta bahwa anak-anak terlibat,” kata Ardern dalam sebuah pernyataan setelah pertemuan Kabinet di Wellington.

Wanita itu memiliki kewarganegaraan Selandia Baru dan Australia. Keluarganya pindah ke Australia ketika dia berusia enam tahun dan dia dibesarkan di sana sebelum berangkat ke Suriah pada tahun 2014 dengan paspor Australia.

Namun, pemerintah Australia mencabut kewarganegaraannya dan menolak untuk membatalkan keputusan itu meskipun ada desakan dari Selandia Baru.

Awal tahun ini, Ardern mengatakan keputusan Australia salah dan negara itu melepaskan tanggung jawabnya dengan “secara sepihak” membatalkan kewarganegaraan wanita tersebut.

Ardern mengatakan, Australia telah memberikan jaminan akan berkonsultasi dengan Selandia Baru jika kasus serupa muncul di masa depan.

Rincian tentang pengaturan atau waktu untuk membawa pulang ibu dan kedua anak tersebut tidak akan dipublikasikan karena alasan keamanan.

Pihak berwenang Turki mengatakan bahwa wanita berusia 26 tahun itu adalah teroris ISIS yang dicari Interpol dengan “blue notice”.

‘Blue Notice’ Interpol dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.

“Sebelumnya telah dijelaskan bahwa setiap warga Selandia Baru yang mungkin dicurigai terkait dengan kelompok teroris harus diselidiki berdasarkan hukum Selandia Baru, tetapi itu akan menjadi urusan polisi,” tandas Ardern.