Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme. Dalam hal ini, menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun, lembaga ini pun memilki keterbatasan kemampuan. Tentunya untuk berjuang mencegah aksi terorime di bumi Indonesia tidak bisa sendirian. Berbagi peran dengan semua elemen masyarakat dalam mengemban amanat negara ini menjadi suatu keharusan.
Terorisme selalu menjadi ancaman serius. Menghadapinya pun harus dilakukan secara serius. Sebagian masyarakat mungkin tak menyadari bahwa mereka terus melancarkan propagandanya karena tak terlihat secara kasat mata. Akan tetapi, kalau kita mau telusuri, ideologi dan paham radikal ini terus merasuk ke ruang publik bahkan mungkin telah mencoba menyusup mengarah ke anggota keluarga kita.
Ya BNPT butuh dukungan dan mitra dari berbagai pihak agar misi dan tugas mulia ini bisa benar-benar bisa terwujud. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk FKPT (Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme) di berbagai wilayah di Indonesia. Forum inilah yang menjadi mitra paling strategis bagi BNPT dalam menjalankan tugas atau program-program pencegahan radikalisme dan terorisme.
Dasar pembentukan FKPT yakni Peraturan Presiden No. 46 tahun 2010 sebagaimana telah direvisi melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2012 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme di Daerah.
FKPT mengemban tugas untuk mengantisipasi berbagai hal negatif terkait ideologi, radikalisme dan terorisme di masyarakat. FKPT dituntut berperan aktif untuk menggandeng berbagai elemen masyarakat alam menggaungkan semangat perdamaian dan anti radikalisme terorisme.
FKPT dibentuk agar terjalin sinergi dalam upaya pencegahan terorisme di daerah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah daerah. Para pengurus FKPT terdiri dari para tokoh masyarakat, akademisi, tokoh adat, tokoh ormas, tokoh media, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan unsur pemerintah daerah.
FKPT adalah sebagai bagian pengemban tugas mencegah terorisme. Jadi lebih condong ke mencegah, bukan bertindak. Salah satu upaya mencegah, adalah dengan menggelar kegiatan forum diskusi, dialog seminar dan sebagainya. FKPT begitu giat dan intensif melakukan berbagai hal ini untuk mencegah terorisme berbasiskan penerapan nilai kearifan lokal.
Dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah terorisme di Wilayah NKRI, FKPT bersifat koordinatif dan nonpartisan, serta berperan sebagai perpanjangan tangan dari BNPT dan pemerintah daerah. Agar bisa bersinergi dalam menjalankan amanat ini, BNPT menyelenggarakan pelatihan bagi pengurus FKPT.
Secara konkret, FKPT mengunjugi sekolah, perguruan tinggi, tempat ibadah, organisasi berbasis agama, pesantren, kelompok muda, dan lain sebagainya, untuk memberikan pemahaman dan melatih berbagai elemen tentang bahaya terorisme, strategi, dan teknik menangkalnya.
Selain itu, FKPT juga melakukan berbagai kegiatan dan sosialisasi yang menggandeng beragam elemen masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan untuk membendung berkembangnya paham terorisme. Ini penting karena masyarakatlah yang memiliki peran strategis memutus mata rantai dan berkembangnya paham radikal terorisme di Indonesia.
Melalui FKPT, bisa didapatkan informasi -informasi terkait terorisme dari sisi paling bawah dari lapisan masyarakat. Maka pemerintah bisa mendeteksi secara dini berbagai ancaman terorisme dari titik yang paling kecil di masyarakat.
Mari bersama melawan dan memberantas terorisme. Selamat atas terbentuknya FKPT Gorontalo!