Selama Tahun 2018, Irak Vonis 616 Warga Asing Terkait ISIS

Baghdad – Selama tahun 2018, pemerintah Irak sudah memvonis 616 warga asing,-termasuk perempuan dan puluhan anak di bawah umur karena bergabung dengan kelompok teroris Islamic State (ISIS).

Ke-616 pria dan wanita yang dituduh terkait ISIS dihukum di bawah Undang-Undang Antiterorisme Irak.

”Mereka terdiri dari 466 wanita, 42 pria dan 108 anak di bawah umur,” kata Juru bicara pengadilan Abdel Sattar Bayraqdar seperti dikutip dari VOA Indonesia, Selasa (1/1).

Namun begitu, Bayraqdar tidak menjelaskan hukumannya. Berdasarkan Undang-Undang Antiterorisme Irak, pengadilan dapat mengeluarkan vonis, termasuk hukuman mati, terhadap siapa pun yang dinyatakan bersalah menjadi anggota kelompok teroris.

Baca juga : Satgas Tinombala Temukan Barang Milik Kelompok Teroris di Salubanga

Pada April lalu, sumber pengadilan mengatakan bahwa lebih dari 300 tersangka yang terkait dengan ISIS telah dihukum mati dan lebih dari 300 lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup, yang di Irak setara dengan 20 tahun.

Sebagian besar wanita yang dihukum karena hubungan ISIS berasal dari Turki dan negara-negara bekas pecahan Uni Soviet.

Tiga warga negara Prancis yang terdiri dari dua wanita dan seorang pria, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara seorang wanita Jerman, seorang pria Belgia dan seorang pria Rusia telah dijatuhi hukuman mati.

Banyak wanita telah melakukan perjalanan ke Irak dengan anak-anak mereka untuk bergabung dengan suami mereka yang bertempur di jajaran ISIS. Beberapa masih menunggu untuk dipulangkan ke negara asal mereka.

Pada Minggu (31/12), 30 anak-anak Rusia yang ibunya di penjara di Irak karena memiliki hubungan dengan ISIS diterbangkan dari Baghdad ke Moskow sebagai bagian dari program repatriasi yang diperjuangkan oleh orang kuat Chechnya, Ramzan Kadyrov.