Jakarta – Selama bulan Januari-Agustus 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 228 situs terorisme dan ajaran radikalisme.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2018 kemarin, Pemerintah sudah memblokir sebanyak 58 situs berbau terorisme dan radikalisme. Sedangkan pada bulan Mei 2018 merupakan paling banyak dilakukan pemblokiran yaitu 104 situs.
“Kami sangat serius dalam menangani hal ini. Jadi yang jelas, sampai kini tim kami masih melakukan monitoring terhadap situs-situs negatif sekaligus menerima aduan dari masyarakat tentang konten negatif,” tuturnya di Jakarta, seperti dilansir bisnis.com, Senin (10/9/2018).
Pria yang biasa disapa Nando ini juga menjelaskan, Pemerintah kini sudah menutup seluruh konten maupun situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme tersebut. Dia juga optimistis langkah Kemkominfo menangani konten maupun situs berbau radikalisme tersebut dapat meminimalisir sejumlah aksi teror di Indonesia.
“Kami optimis bisa meminimalisir penyebaran paham radikalisme di dunia maya,” katanya.
Sementara itu, data Kemkominfo mencatat sepanjang Januari-Desember 2017 sebanyak 202 situs radikal dan teroris sudah diblokir. (HP)
Pemblokiran Situs Radikalisme dan Terorisme Sepanjang 2018:
Januari 2018: tidak ada
Februari 2018: tidak ada
Maret 2018: 1 situs radikalisme diblokir
April 2018: 34 situs radikalisme diblokir
Mei 2018: 104 situs radikalisme diblokir
Juni 2018: 27 situs radikalisme diblokir
Juli 2018: 4 situs radikalisme diblokir
Agustus 2018: 58 situs radikalisme diblokir