Lebak – Sekrertaris Daerah Kabupaten Lebak, Dede Jaelani mengakui kawasan Lebak rawan dimasuki jaringan terorisme, karena itu masyarakat diminta mewaspadai semua tindakan yang bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kita sudah menyampaikan surat kepada kecamatan, desa dan kelurahan agar mewaspadai jaringan terorisme,” kata Dede Jaelani di Lebak, Selasa.
Masyarakat Kabupaten Lebak harus mewaspadai jaringan terorisme maupun radikalisme. Biasanya, kata dia, para pelaku terorisme menyewa tempat kos atau rumah kontrakan, dan mereka tidak bergaul dengan tetangga.
Pelaku penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto di Menes, Pandeglang, juga tinggal di rumah kontrakan dan tidak bergaul.
Karena itu, kejadian tersebut jangan sampai terjadi di Kabupaten Lebak. Warga pendatang yang mengontrak rumah harus melapor baik ke ketua rukun tetangga maupun desa/kelurahan.
Namun, apabila mereka mencurigakan, maka segera laporkan ke aparat kepolisian setempat.
“Kami minta warga mewaspadai warga pendatang baru yang mengontrak, mereka wajib lapor guna mencegah masuknya jaringan terorisme dan radikalisme,” katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah menginstruksikan kepada camat, desa dan kelurahan agar melakukan pendataan penghuni rumah kontrakan guna mencegah penyebaran jaringan terorisme di daerah ini.
Selama ini, rumah kontrakan terbanyak di Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak dan Kalanganyar. Pendataan rumah kos itu merupakan bentuk pengawasan dan kewaspadaan terhadap teroris.
“Kami minta pemilik rumah kos lebih selektif menerima orang yang hendak menyewa rumah guna mencegah masuknya jaringan terorisme, juga peredaran narkoba dan prostitusi,” katanya.
Dia mengatakan, selama ini pengawasan rumah kontrak masih lemah terutama pendataan penghuninya.
Begitu juga masyarakat pemilik kos tentu harus waspada dan hati-hati menerima orang tidak dikenal yang menyewa rumah.
Penyewa rumah itu wajib menyertakan identitas yang jelas, juga pekerjaan sehari-hari, karena dikhawatirkan mereka terlibat jaringan terorisme maupun buronan kepolisian.
“Kami yakin melalui pendataan rumah kos dapat mencegah terorisme maupun kejahatan lain,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pemilik rumah kos di Kelurahan Rangkasbitung Timur mengatakan warga pendatang baru yang akan menyewa rumah kos harus dilengkapi identitas dan pekerjaan.
Sebab, identitas dan pekerjaan sangat diperlukan agar benar-benar jelas kedatangan dan tujuan mereka mencari kehidupan di daerah ini.
“Semua warga yang mengontrak di sini cukup jelas untuk mencari nafkah dan mereka sudah berkeluarga,” kata Amin, seorang pemilik kos, warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak.