Seharusnya Bebas, Narapidana Teroris Ini Ditangkap Lagi

Jakarta – Densus 88 Antiteror kembali menangkap mantan narapidana kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman. Pasalnya, polisi menduga pria yang semestinya bebas dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan karena mendapat remisi perayaan HUT ke-72 RI, adalah inisiator penyerangan Pos Polisi Sarinah, di Jl Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/1/2016) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017) mengatakan, “Keterlibatannya, dia yang mendorong untuk melakukan amaliyah-amaliyah”.

Menurut Setyo, penyidik Densus 88 Antiteror akan mendalami sejauh mana tindakan yang dilakukan Aman dalam rangka menginisiasi teror bom Thamrin. Penyidik memiliki waktu 7 x 24 jam untuk menginterogasi Aman. “Nanti kita lihat apakah dia terkait langsung dukungan fisik atau yang lain-lain. Statusnya kita periksa 7 hari, 7×24 jam,” ucap Setyo.

Secara tak langsung, Setyo menjelaskan, Aman akan kembali berurusan dengan proses hukum setelah masa pemeriksaan 7×24 jam. “Setelah itu, akan kita tetapkan (status hukumnya) dan kita proses lanjut,” katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Ibnu Chuldun menyampaikan, Aman mendapat remisi dalam rangka HUT RI. Seyogyanya Aman bebas dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Kamis (17/8/2017). “Atas nama Oman. Dari Nusakambangan dibon hari Minggu ditempatkan di Rutan Brimob,” ucap Ibnu di Lapas Kelas IA Semarang Kedungpane, kemarin.

Namun, sebelum hari kebebasan, yaitu pada Minggu (13/8/2017), Densus 88 Antiteror kembali mengamankan Aman. Pria itu dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pemeriksaan.

Aman Abdurrahman merupakan terdakwa dalam kasus pelatihan bersenjata di Aceh. Dia divonis hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/12/2010.

Aman terbukti membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam pada 2009.